Malang,mitratoday.com – Menindaklanjuti terkait dengan Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pemerintah Desa (Pemdes) bersama jajaran pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wonokerto Lestari Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terus berupaya memperjuangkan aspirasi nasib petani di wilayahnya.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono yang menyebutkan bahwa, setelah para petani mengantongi SK Kementerian tersebut, pihaknya tidak menunggu waktu lama untuk langsung tancap gas melanjutkan pengurusan percepatan penerbitan SK KHDPK itu.
“Sehari pasca 81 petani mengantongi SK KHDPK Kementrian, saya berangkat ke Yogyakarta untuk melanjutkan proses percepatan pengurusan SK 279 petani yang lainnya,” tutur Bambang Soponyono, Kamis (05/10/2023).
Beberapa tempat yang dikunjunginya meliputi, Balai PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dan tim terpadu PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan).
“Dalam kunjungan tersebut, dijelaskan bahwa untuk batas PPTKH di Kabupaten Malang dianggarkan oleh APBN ditahun 2023. Disitu disampaikan ada sisa anggaran kemaren yang di prioritaskan untuk Kabupaten Malang, dan pelaksanaannya sekitar bulan November,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bambang juga menyebutkan untuk nantinya akan dilakukan penandaan batas PPTKH yang merupakan proses kelanjutan dari bentuk pelepasan pengelolaan hutan, menjadi pengelolaan khusus untuk dilepaskan statusnya, menjadi hak milik masyarakat.
Sementara dalam kunjungannya ke PSKL, Bambang Soponyono juga menyinggung terkait persoalan Bumi Wisata Perkemahan Bedengan. Menurutnya lokasi itu adalah PPTKH, bukan pemukiman fasum fasos yang telah diajukan kawasan hutan sosial, dan seterusnya menjadi aset desa atau diserah terimakan ke pengelola yakni LPHD.
Bambang mengatakan bahwa Bumi Wisata Perkemahan Bedengan adalah PPTKH berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
“Atas dasar yang kuat seharusnya Perum Perhutani sudah tidak turut campur terkait pengelolaan di Bedengan, karena itu merupakan hak kelola desa. Inilah yang kurang dipahami jajaran ADM Perhutani ke bawah beserta APH, yang selama ini kesan mereka ilegal. Padahal ini jelas legal berdasarkan SK Kementrian dan Peraturan Kementrian,” imbuhnya.
Selanjutnya Bambang Soponyono berharap kedepannya nanti bagaimana Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten Malang terkait pengelolaan pariwisatanya, terutama kooperasi retribusi tiketnya.
“Status tanah sudah jelas, jadi sudah tidak ada lagi PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Perhutani. Jadi Desa atau LPHD mempunyai hak mengajukan kerja sama dengan pihak manapun, bisa juga dengan Perhutani,” pungkasnya.
Pewarta : Aril