TANJABTIM, JAMBI – Kades Koto Kandis Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur berinisial HS di duga telah melakukan pungli prona tahun 2013 silam.
Menurut keterangan masyarakat setempat mereka diminta biaya pengurusan sertifikat prona berkisar antara Rp.500 ribu hingga Rp.800 ribu per sertifikat. Saat pengukuran saja mereka sudah di mintai panjer Rp.100 ribu per hektar dan setelah proses pengurusan hampir selesai mereka diminta untuk melunasi seluruh biaya yang sudah di tetapkan tadi.
“Kami diminta melunasi biaya prona yang ditetapkan oleh Kepala Desa,” ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya tersebut.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, ada sebagian masyarakat yang telah menerima sertifikat. Namun, sebagian lagi belum menerima sertifikat, meski pun mereka telah melunasi seluruh biaya nya. sering mereka mempertanyakan kepada kades mengenai sertifikat mereka yang belum selesai hingga kini. Namun kades selalu menjawab bahwa masih dalam proses.
Seperti kita ketahui bersama bahwa sertifikat prona adalah sertifikat program nasional agraria yang di peruntukan untuk masyarakat kecil.
Dalam pengurusannya sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, pengurusan sertifikat prona adalah gratis. Namun ketidaktahuan masyarakat tentang hal ini sering dimanfaatkan oleh oknum kades yang ingin meraup keuntungan pribadi.
Tentu saja ada sangsi hukum yang akan di jalani oleh para oknum perangkat desa yang melakukan hal itu yaitu pidana.
Seperti yang terjadi pada Kades Sungai Aur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, Suhono bin Kasiorejo yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polda Jambi beberapa bulan lalu yang sekarang kasus nya sudah dalam tahap persidangan. (mitratoday.com/mansyur)