Blitar,mitratoday.com – Hari ini Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Blitar. Acara ini berlangsung khidmat di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) pada Senin (24/O6/2024).
Dalam Pengukuhan Kepala Desa tersebut juga Hadir Kepala Desa Karangsono Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yaitu Tugas Naggolo Yudo Dili Prasetiono yang mengatakan, “Hari ini Senin 24 Juni 2024, kami Kepala Desa Se Kabupaten Blitar diundang oleh Bupati Blitar untuk prosesi pengukuhan dan pemberian salinan SK perpanjangan Kepala Desa yang semula 6 tahun dan berubah menjadi 8 tahun di Pendopo RHN kota Blitar”.
“Pada kesempatan tersebut Bupati Blitar dalam sambutannya mengharapkan Kepala Desa Se Kabupaten Blitar akan lebih baik lagi dalam mengemban amanah, Kades bisa sinergi dengan Pemda,” ucap Kades Karangsono yang akrab dipanggil Bagas.
“Juga Kades bisa merangkul semua elemen masyarakat di Desanya agar bisa kompak sehingga bisa mewujudkan pembangunan di Desanya secara maksimal,” tambahnya.
Dikatakan Bagas, dalam sambutan Bupati Blitar Hj Rini Syarifah juga menyampaikan dengan menjalin kerukunan sehingga bisa guyub rukun membangun desa dan pelayanan pun bisa maksimal serta harapan Bupati untuk pendataan kades minimal 10 digit.
Bagas yang juga Ketua Ormas Radja menjelaskan, “Harapan kami sebagai Kepala Desa di Kabupaten Blitar dengan statement Bupati tentang pendapatan 10 digit itu tadi ya Bupati harus segera menindaklanjuti dengan menaikkan ADD di Kabupaten Blitar agar segera bisa terwujud minimal 10 digit tadi”.
“Dan kinerja serta pengabdian kepala Desa dan pemerintah desa bisa lebih maksimal dan all out,” pungkas Tugas Naggolo Dili Prasetiono Kades Karangsono.
Pewarta : NoviĀ