Kades Gunung Besar Menang di PTUN
Bengkulu Utara,mitratoday.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu akhirnya menolak gugatan penggugat atas pemberhentian salah satu perangkat desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang dinilai cacat hukum.
Gugatan dengan nomor perkara 5/G/2024/PTUN BKL itu akhirnya memasuki tahap akhir persidangan pada hari Rabu (24/7).
Dalam catatan amar putusan PTUN Bengkulu yang disampaikan melalui elektronik, mengadili dengan menolak gugatan penggugat yakni perangkat desa Gunung Besar berinisial JD untuk seluruhnya. PTUN Bengkulu juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211 ribu.
Hal ini menguatkan Keputusan Kepala Desa Gunung Besar Nomor : 03 tahun 2024 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya tanggal 28 Maret 2024 atas nama Penggugat Jabatan Kasi Pelayanan Umum sebagai Objek Sengketa.
Kuasa hukum Kepala Desa Gunung Besar Wawan Ersanovi, SH. dan Yuri Prasetyo Saputro, SH menyampaikan, pihaknya berterimakasih pada PTUN Bengkulu yang telah memutus perkara ini secara tepat dan adil.
“Alhamdulillah perkara dalam tingkat pertama ini telah selesai. Atas putusan tersebut kami menerima dan menunggu hingga 14 hari kalender. Apakah ada upaya banding atau tidak,” ungkap Wawan.
Sementara, Kades Gunung Besar, Adis Edi mengucapkan terima kasih pada PTUN Bengkulu dan menerima keputusan tersebut.
“Atas putusan tersebut, saya harapkan agar roda kepemerintahan Desa Gunung Besar dapat bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.” Tandasnya.