K MAKI : Surat terbuka untuk Bapak Presiden masalah penegakan hukum di Sumatera Selatan
Muara Enim,mitratoday.com – Kami masyarakat Sumatera Selatan berdoa agar Bapak Presiden selalu di berkahi Allah kesehatan dan semoga selalu mendapat Rahmat dari Allah Subhanahu wa ta’ala.
Penegakan hukum di Sumatera Selatan menurut kami tidak baik – baik saja dan terkesan tebang pilih sehingga para pelaku kejahatan bisa bebas melenggang kangkung.
Seperti pada perkara RUPSLB Bank Sumsel Babel, terkesan berlama – lama padahal alat bukti kejahatan perbankan sudah sangat jelas yaitu pemalsuan isi akta notaris RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020.
Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menerima SPDP dari Bareskrim Mabes Polri berserta alat bukti penetapan tersangka namun belum juga P.21 untuk di lanjutkan ke persidangan.
Sementara pemohon akta dan membuat pernyataan dalam akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel yang diduga palsu itu, belum di BAP dalam penyidikan sehingga terkesan kebal hukum.
Pemohon akta dan membuat pernyataan akta yang diduga palsu itu menganggap tidak ada kaitan perkara pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel dan terkesan mempengaruhi proses hukum.
Selanjutnya kami juga menyampaikan perkara dugaan korupsi PTSL Kota Palembang yang terkesan ataupun diduga belum menyentuh Kakan BPN Kota Palembang padahal alat bukti perkara saat Ia menjabat Kakan BPN menurut kami sudah lebih dari cukup untuk pembuktian keterlibatannya.
Ada lebih dari 50 orang yang menerima gratifikasi dalam perkara PTSL tahun 2019 termasuk diduga Kakan BPN Kota Palembang tahun 2019 namun hanya 2 orang yang dinyatakan penerima gratifikasi.
Kemudian perkara Penjualan Asset negara yaitu tanah asrama putri milik Yayasan Batanghari Sembilan yang diduga melibatkan Kakan BPN Kota Palembang, PJ Sekda, oknum Polisi dan pembeli tanah terkesan berlama – lama dan belum menetapkan tersangka.
Belum lagi perkara lainnya yang telah disidik tapi masih berlama – lama dalam proses penindakannya sehingga terkesan mangkrak dan belum diketahui kemana arah penyidikannya.
Ketika di tanya mereka selalu menjawab masih sprindik umum atau menunggu telaah penyidik sehingga belum dapat menentukan siapa tersangkanya.
Lalu apa makna dari sprindik dengan 2 (dua) alat bukti kejahatan yang menjadi dasar penyidikan namun belum ada pelakunya, apakah pelakunya masih di cari dan untuk siapa 2 (dua) alat bukti penyidikan yang tentunya atas nama terduga pelaku kejahatan.
Kami berharap Pak Presiden memerintahkan Kejaksaan Agung segera memerintahkan Kejati Sumsel P.21 perkara pemalsuan akta notaris RUPSLB Bank Sumsel Babel karena alat bukti pemalsuan sudah lebih dari cukup untuk JPU membuat dakwaan.
Tidak ada alasan Jaksa Kejati Sumsel peneliti SPDP Bareskrim pada Perkara Pemalsuan Akta RUPSLB untuk merubah pasal ke perdata karena sangat jelas Akta Minuta beda dengan Akta 2 Akta notaris untuk kejadian yang sama peristiwa yang sama dan pelaku peristiwa yang sama.
Termasuk perkara PTSL Kota Palembang serta penjualan asset negara asrama Putri Yayasan Batanghari Sembilan agar segera di tuntaskan berdasarkan alat bukti yang sudah sangat jelas namun masih berlama – lama terkait dugaan keterlibatan mantan Kakan BPN Kota Palembang yang diduga pelaku mafia tanah Kota Palembang.
Kami sudah sangat muak dengan proses hukum yang terkesan ataupun diduga tidak berdasarkan filosofi hukum dan diduga di intervensi oleh mafia kasus dan pada akhirnya kami berharap Bapak Presiden membaca surat terbuka ini.
N Siregar