DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Jurtul KIM Pasar Baru Ditangkap Polisi Diwarung Kopi

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Jurtul KIM Dayu Akbar Alias Dayu (25) Terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Polres Serdang Bedagai Pasalnya warga Dusun 1, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai ini diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polsek Teluk Mengkudu dari warung Kopi saat sedang menunggu pembeli, Kamis (27/02/2020) sekira pukul 21.00 wib

Informasi diperoleh dari Kepolisian menyebutkan penangkapan terhadap Bapak satu anak ini berkat adanya lnformasi dari masyarakat yang resah karena maraknya aktivitas Judi KIM tidak jauh dari rumah tersangka

Dari Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 helai kertas berisikan Nomor angka tebakan, 1 unit HP merk Nokia berisikan Nomor tebakan angka, serta Uang Tunai Rp. 987.000,- rupiah dari hasil penjualan Judi KIM, turut diamankan Polisi.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media Jumat (28/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut tersangka Juru tulis (jurtul) Kim di tangkap diwarung di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Adanya Laporan masyarakat tentang permainan Judi Kim di sebuah warung Dusun I, Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, kita tindak lanjuti dan berhasil Menangkap Pelaku bersama barang Bukti Uang, Kertas tulisan angka dan HP berisikan nomor tebakan angka KIM,” Kata Kapolres.

Masih kata Kapolres, tersangka mengaku sudah empat bulan berprofesi sebagai Juru Tulis (Jurtul) karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, Dengan Omset seratusan ribu rupiah dan mendapat Upah 15 Persen pada Setiap Putarannya.

“Tersangka Sudah empat Bulan Jadi Jurtul karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, dengan Omset Seratusan Ribu dan mendapat Upah 15 Persen, Tersangka Mengaku menyetorkan Hasil rekapannya kepada Saudara Dedi setiap hari Selasa dan Jumat warga Sialang Buah namun pada saat dilakukan pengembangan orang tersebut tidak ditemukan,” Ungkap Kapolres.

“Saat ini pelaku dilakukan Penahanan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” Tutup Kapolres Serdang Bedagai.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button