Malang,mitratoday.com – Ratusan Jurnalis dari berbagai organisasi pers gelar aksi damai tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD kota Malang, Jumat (17/05/2024).
Aksi tersebut diikuti oleh gabungan organisasi pers yang ada di Malang Raya, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan berbagai Jurnalis dari organisasi pers lainnya.
Aksi damai penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang masih berupa draft tersebut, dipicu oleh beberapa pasal yang dianggap sebagai pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menyebutkan bahwa aksi damai ini merupakan bentuk sikap tegas insan pers yang menolak RUU Penyiaran, karena kebebasan pers merupakan kontrol terhadap jalannya demokrasi yang lebih baik.
“Aksi damai ini menjadi sikap kita, bahwa kita tegas menolak RUU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang baik,” ucapnya.
Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi. Sehingga pembatasan pers sama saja dengan pengekangan terhadap demokrasi.
“Pemerintah seharusnya membuat Undang-undang untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan pers,” ungkapnya.
Beberapa pasal yang dianggap bisa membungkam dan membatasi kebebasan pers adalah terkait larangan penayangan konten eksklusif investigasi.
Korlap aksi, Benni Indo menyoroti isi dari draft RUU Penyiaran terkait larangan penayangan eksklusif konten jurnalistik investigasi.
Dalam pasal 50b ayat 1 dan pasal 50b ayat 2 disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal tersebut berisi “Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,”. Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan, dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS. Pelarangan dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui KPI.
“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” jelas Benni Indo yang juga Ketua AJI Malang.
Lebih lanjut, Benni menilai bahwa banyak pasal lain dari draft RUU Penyiaran yang kontroversi dan memiliki multi tafsir, sehingga jika diterapkan akan menjadi alat kuasa untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
“Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50b ayat 2 huruf K. Terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan mengatakan akan mengirim surat rekomendasi kepada DPR RI melalui DPRD kota Malang.
“Nantinya kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se- Malang Raya, agar rekomendasi itu diterima ke DPRD RI,” tutur Tiawan.
Pewarta : Aril