Maluku Tenggara, mitratoday.com – Penegakkan hukum yang lemah dan sikap acuh tak acuh dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Walikota, khusunya Kota Tual dan Kabupaten Malra terhadap JUDI TOGEL”.
Togel merupakan salah satu judi yang paling banyak menelan korban saat ini khussnya bagi para bandar maupun pembeli, mulai dari denda sampai dengan kurungan badan.
Namun hal itu sama sekali tidak berlaku di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), disaat daerah lain penegak hukum maupun Pemerintah bersinergi untuk memberantas Togel. Di Evav malah menjamur dan lebih parah lagi, Togel di kedua daerah ini nyaris dijadikan PAD.
Demikian dikatakan oleh salah satu masyarakat Maluku Tenggara yang enggan disebut namanya.
“saya katakan seperti ini karena kenyataan yang bahwa penegak hukum dan pemerintah membiarkan aktifitas ini menjamur.
Padahal sudah jelas dan nyata Secara yuridis (secara hukum), berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Khususnya pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.” ungkapnya.
“Selain itu PP No 9/1981 jo Inmedagri No 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981. Semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas untuk melarang perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI),” paparnya.
Bahkan undang-undang tentang perjudian itu dengan jelas menyebutkan kriteria perjudian serta berapa hukuman maksimalnya.
“Hukumannya sangat berat apabila mau serius, menurut KUHP pasal 303 ancaman hukuman 10 tahun plus denda Rp 25 juta,” tutupnya.