Pekanbaru,Mitratoday.com– Hasil Curian dijual melalui aplikasi PJBO, peorang pemuda berisial AKT alias Andi (20) ditangkap oleh korban pencurian saat bertransaksi, Rabu, (14 /10/2020).
AKT alias Andi, diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (ranmor) dan menjual hasil kejahatannya melalui aplikasi PJBO. Sialnya, korbannya sendiri calon pelanggannya.
Kronologis kejadian, berawal pada saat korban Ahmad Mulia (24) menginap disalah satu hotel di jalan Tuanku Tambusai/Nanggka Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Pekanbaru, Sabtu (10/10/2020) Pukul 00.00 Wib.
Setelah tiba di Hotel korban memarkir motor kesayangannya merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi (nopol) BM 4137 LD diparkirkannya dihalaman hotel.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 pukul 11.00 wib korban keluar dari hotel dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkir. Korban yang panik akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Mendapat laporan korban, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo melalui kanit reskrim Iptu abdul Halim memerintahkan Tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal mendatangi lokasi kejadian (tkp) dan melakukan penyelidikan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya. S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo., S.H., M.H,” membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku berinisial AKT alias Andi (20) pada hari Rabu, (14/10/2020) sekitar pukul 12.00 wib, tersangka ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD setelah diserahkan oleh korbannya.
Arry, kronologis penangkapan yakni pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 wib, saksi Cahyo (teman korban) menghubungi korban melalui telpon korban untuk memberitahukan bahwa di Facebook (FB) group PJBO khusus jual beli online, melihat gambar sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM.4137 LD milik korban dijual.
Korban yang mendapat informasi berharga itu langsung meminta saksi Cahyo untuk memancing tersangka dengan membeli sepeda motor, dan membuat janji bertemu untuk transaksi.
Lalu saksi Cahyo menelpon tersangka ( penjual sepeda motor curian, red) dan janjian ketemu dijalan Yos Sudarso dekat Hawaii, kemudian korban meminta bantuan saksi Cahyo, saksi Sopian dan saksi Sehat datang duluan ke Hawaii persis tempat yang ditunjuk sebelumnya dan korban menyusul dari belakang.
Saat korban tiba di dekat toko Hawaii sekitar pukul 09.00 wib, melihat saksi Cahyo, saksi Sopian dan saksi Sehat, sedang berbicara dengan tersangka dan membawa sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM.4137 LD dan 1 (satu) buah helem warna hitam merek GM. Secara bersamaan korban dan para saksi langsung memegang tersangka,” Jelas Arry.
Saat ditanya korban dan paea saksi, tersangka mengaku membeli sepeda motor curian dan helem tersebut dibeli melalui media online PJBO juga, namun korban dan saksi tidak percaya begitu saja dan tetap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut” tambah Arry.
Setelah tersangka diamankan bersaam barang bukti (BB) langsung disita polisi.
BB yang disita yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM.4137 LD, dan 1 (satu) buah helem warna hitamn merek GM.
Selanjutnya, saat di interogasi polisi tersangka mengakui menduplikatkan kunci sepeda motor yang ingin di curinya.
Sumber : Humas Polresta Pekanbaru