Jual Sabu Sama Polisi, Supir Truk Kumpul Nginap Dibalk Jeruji
Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com-KI Alias Kumpul (48) Supir truk yang akrab dipangil Kumpul kini tak bisa berkumpul lagi dengan isteri dan teman temannya karena pria yang tinggal di Jalan Belibis Dusun VII Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai terpaksa nginap di sel tahanan Mapolsek Perbaungan karena tertangkap tangan menjual sabu sama Polisi Senin (24/2) Sekira Pukul 23:00 Wib.
Informasi diperoleh Mitratoday dikepolisian Menyebutkan Tersangka kumpul ditangkap Aparat Satreskrim Polsek Perbaungan didaerah dekat rumahnya saat itu Kumpul menjual Sabu sama Polisi yang menyaru sebagai pembeli.
Dari hasil penangkapan terhadap Kumpul, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 Kilp plastik Transparan helai plastik klip transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dan 1 Unit HP Merk Nokia warna Biru, serta 1 Lembar Uang Rp.100.000-,rupiah.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.M.Hum saat di konfirmasi awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul.
Dimana Kumpul yang sehari -harinya bekerja sebagai supir tinggal di Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Kumpul.
“Tersangka di tangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan saat Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan Under Cover Buy bertransksi bersama tersangka yang diduga menjual barang haram narkotika jenis sabu.”Terangnya.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dilakukan penggeledahan dan ternyata tersangka membawa 11 klip plastik transparan berukuran kecil yang diduga sabu yang dijatuhkan tersangka ke bawah dekat kaki tersangka” kata Mantan Kapolres Batubara.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut.”tambah Kapolres Sergai.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,”Tutupnya.