DaerahHeadlineHukumJawa Tengah

Jual Motor Kreditan, Nasabah FIF GROUP Dibui 1,3 Tahun

Purbalingga,mitratoday.com – Nasabah FIF GROUP asal Pemalang, Sofyan kini harus menjalani tahanan selama 1.3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara karena nekad menjual motor kreditan atau barang jaminan fidusia.

Demikian ditegaskan Hakim Ketua Laily Fitria Titin yang memutuskan perkara 32/Pid.B/2024/PN Pml.

Dalam fakta persidangan, Laily juga menyatakan bahwa terdakwa Sofyan Yusmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.

Sementara Kepala Regional Remedial Jateng 2 FIF GROUP Yoga Bhaskoro mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga melakukan mediasi terhadap konsumennya.

“Mediasi sudah kami lakukan. Namun tidak ada itikad baik dari nasabah FIF GROUP itu sendiri,” bebernya.

Yoga menyebut dari data yang ada, Sofyan pada 2022 mengambil secara kredit satu unit motor Honda PCX melalui PT FIFGROUP dengan tenor 35 bulan dan angsuran tiap bulan sebesar Rp 1.020.000.

“Angsuran 1 hingga ke 8, Sofyan lancar membayar angsuran. Namun di angsuran ke 9 dan selanjutnya angsuran mendadak mandek,” bebernya, Sabtu (16/3/2024).

Dari hasil informasi dan pengakuan, ternyata motor yang merupakan jaminan fidusia telah dijual seharga Rp 16 juta.

“Sebenarnya kami tidak ingin menjebloskan nasabah ke penjara. Asalkan nasabah itu tidak melakukan sebuah tindak pidana. Baik itu memindahtangankan barang apalagi menjual barang jaminan fidusia,” ulasnya.

Yoga menyebut jika nasabah dalam proses angsuran mengalami kendala, alangkah baiknya bisa komunikasi dengan FIF GROUP selaku lembaga pembiayaan, sehingga bisa memberikan solusi.

“Namun jika pengalihan barang tanpa sepengetahuan pemberi kredit, maka perbuatan itu masuk dalam unsur pidana,” bebernya.

Dengan kejadian seperti ini, imbuh Yoga, konsumen ataupun kreditur dari FIF GROUP bisa memetik pelajaran ini. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini terulang kembali.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button