Kota Malang, Mitratoday.com – Kasatpol PP Kota Malang , Priyadi menegaskan pihaknya akan menyegel tempat usaha mebel milik Sandy jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukan bukti ijin usaha yang di minta.
“Kami akan segel tempat usaha milik saudara Sandy ini , jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat ijin usahanya , bahkan kami akan segera mengkaji untuk memastikan apakah masalah ini bisa di bawa ke ranah hukum pidana atau perdata , “tandas Priyadi kepada Mitratoday.com via telepon sabtu siang (21/10).
Ia mengaku geram dengan istri Sandy yang tidak merespon kedatangan anggota Satpol PP. “Saya perintahkan anggota Satpol untuk bertahan di sana mas , ini bukti jika istri yang bersangkutan (Sandy) tidak menghormati kedatangan anggota Satpol PP , bahkan saya mendapat laporan hingga saat ini anggota belum di bukakan pintu oleh istri saudara Sandy, ini semakin menguatkan dugaan kami jika usaha mebel ini illegal,”sambung Pryadi.
“Sementara itu Bahrul (35) ketua RT setempat menjelaskan Sandy sudah 3 tahun menghuni rumah tersebut.
Betul mas saudara Sandy ini sudah 3 tahun menjadi warga kami , dan orangnya tertutup sekali mas, jarang bersosialisasi dengan warga lainnya,”ungkap Bahrul.
Ia mengakui dirinya sering menerima keluhan warga terkait usaha mebel Sandy ini , pasalnya operasional produksi nya di lakukan di malam hari.
“Warga di sini banyak menyampaikan keluhannya mas, kok ada aktivitas kerja di malam hari dan sangat mengganggu ketenangan warga, makanya kami sepakat memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi hal tersebut,”tambah Bahrul.
Sayangnya beberapa kali pihaknya memanggil Sandy , namun yang bersangkutan tidak pernah datang.
“Makanya kami sepakat untuk melaporkan hal ini ke pihak Pemkot Malang untuk di tindak, karena sudah sangat meresahkan warga dan intinya warga sangat keberatan dengan keberadaan saudara Sandy,”tandas Bahrul.(yongki)