Kota Tegal,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar acara Sosialisasi Produk Hukum Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal, di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Rabu (7/8/2024).
Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Kanit 3 Polres Tegal Kota, Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawas, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi menyampaikan pentingnya bagi KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. “Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 24-26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut Karyudi mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Menurutnya, sosialisasi produk hukum ini penting agar dapat menjadi landasan pada pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang. Tiga aspek strategis terkait hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan, yakni kerangka hukum Pemilu sebagai dasar hukum untuk setiap tahapan Pemilu selanjutnya proses penyelenggaraan Pemilu yang merupakan implementasi kerangka hukum tersebut dalam setiap tahapan Pilkada serta penegakan hukum Pemilu yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran. Sengketa mencakup sengketa proses dan sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dan penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik, dengan pengawasan oleh DKPP, KPU, dan Bawaslu,” lanjutnya.
Karyudi berharap dengan adanya sosialisasi produk hukum ini dapat memberikan manfaat serta semua pihak terkait lebih siap dalam menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024.
“Saya harap Pilkada 2024 Kota Tegal bisa berjalan lancar, sukses tanpa ekses,” harap Ketua KPU Kota Tegal.
Di akhir sambutannya, Ketua KPU Kota Tegal berpesan “Pedomani semua regulasi yg sudah ditelorkan oleh KPU RI oleh para penyelenggara seperti PKPU No 2/2024 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, PKPU No 7/2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan, serta PKPU No 8/2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kepada para pimpinan Parpol yang akan mengusung calonnya juga bersama membuka semua regulasi yang ada agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ada. PKPU ini merupakan turunan UU No 10/2016 sebagai produk hukum terkait proses penyelenggaraan Pilkada ini,” pesannya.
Selain itu, kami berharap pada masyarakat, Ormas maupun OKP mengawal jalannya Pilkada Serentak ini dengan baik agar menghasilkan Pilkada yang baik dan berkualitas sehingga melahirkan pemimpin yang baik pula untuk membawa Kota Tegal tercinta ini. “Terima kasih saya ucapkan pada jajaran stakeholder yang sudah membangun sinergitas yang solid dan kompak pada kami KPU Kota Tegal,” tutup Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi.
Pewarta : Hartadi