Malang,mitratoday.com – DPRD Kota Malang gelar rapat paripurna penyampaian jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (19/06/2024).
Hadir dalam rapat paripurna kali ini, Pj Wali kota Malang Ir. Wahyu Hidayat, MM, Sekda kota Malang Erik Setyo Santoso,ST, MT, Ketua DPRD kota Malang I Made Riandiana Kartika, SE, seluruh unsur pimpinan DPRD, dan beberapa Kepala OPD kota Malang.
Usai mengikuti rapat paripurna terkait jawaban Wali kota atas Pandangan Umum Fraksi, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa masih banyak hal yang akan dipersiapkan terkait RPJPD Kota Malang.
“Jawaban dari pandangan fraksi yang sudah kita jalankan memang banyak hal yang harus kita jelaskan terkait dengan beberapa pertanyaan di RPJPD tahun 2025-2045. Besok tentu banyak hal yang kita persiapkan,” jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu Hidayat juga menjelaskan bahwa tahapan dalam RPJPD akan berkaitan dengan Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
“Dan tahapan-tahapan dalam RPJPD ini nanti juga akan bertahap karena setiap 5 tahun nanti akan ada di RPJMD. Nah karena secara teknis terkait dengan RPJPD tersebut nanti kita akan tuangkan dalam RPJMD, karena ini kan perencanaan 20 tahun jadi masih panjang,” terangnya.
Disisi lain, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, SE, mengatakan bahwa setelah mendengarkan jawaban Walikota, maka dewan langsung membentuk Pansus membahas tentang rancangan RPJPD 2025-2045, yang ditargetkan Pansus bisa bekerja maksimal selama dua minggu.
“Kita langsung membentuk Pansus siang ini juga, kita bentuk Pansus di rapat paripurna internal yang kita tugaskan khusus untuk membahas tentang rancangan RPJPD 2025-2045, ini bagian dari keseriusan kita. Karena apa sebentar lagi kita sudah akan membahas APBD Perubahan, sehingga kita harapkan target Pansus ini bekerja hanya dua minggu karena kalau sampai Juli, saya rasa tidak mungkin penyampaian kebijakan umum anggaran APBD 2025,” ujar Made.
Made menjelaskan alasan kenapa Pansus diberikan waktu hanya dua minggu. Menurutnya, pembahasan rancangan RPJPD sudah melewati tahapan dan pembahasan dari tingkat RT-RW, OPD, Gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR.
“Sehingga kita rasa biar tidak akan berlama-lama membahas ini karena rancangan yang disampaikan ke kita ini sudah 90 persen selesai,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Malang juga menyebut bahwasanya materi jawaban Walikota masih normatif, sehingga perlu diperdalam lagi melalui Pansus.
“Jawaban Walikota, kita lihat masih sifatnya normatif, makanya Pansus yang kita dulukan. Nah Pansus ini nanti fokus membahas ini, dari Pansus itu baru kita bahas lagi terkait tadi apa yang menjadi pandangan fraksi atau penyampaian jawaban Walikota,” ujar Made.
Selanjutnya, Made juga mengatakan bahwa dengan Ranperda RPJPD 2025-2045, diharapkan Kota Malang mempunyai roadmap pembangunan daerah yang jelas.
“Tujuannya adalah bagaimana kota Malang punya roadmap pembangunan daerah RPJMD yang dasarnya adalah visi misi calon Walikota tidak boleh bertentangan dengan rpjpd Kota Malang itu seperti GBHN, tapi ini tingkat daerah,” pungkasnya.
Pewarta : Aril