Jangan Diulang Ya, Sanksi Teguran Dari Atasan Kakam Kuto Winangun
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Cuma sanksi riangan kepada Kepala Kampung Kuto Winangun Ruslan Abdoel Gani, Terkait video viralnya beberapa waktu lalu.
Berupa teguran diberikan Camat Sendangagung Bambang Haryono sebagai atasan.
“Ya, kita sudah panggil yang bersangkutan. Kita mintai keterangan. Secara lisan sudah diperingatkan. Secara tertulis, kita berikan sanksi administrasi disiplin berupa teguran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan tidak bisa menjadi teladan atau tidak patut dicontoh,” kata Bambang Haryono.
Sanksi administrasi secara tertulis berupa teguran ini, kata Bambang, sudah disampaikan kepada Inspektorat, Dinas PMK, dan Bapak Bupati. “Sudah kita sampaikan kepada Inspektorat, Dinas PMK, dan Pak Bupati langsung. Mudah-mudahan perbuatan tidak patut dicontoh ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Bambang melanjutkan, pengakuan Kakam perilaku tidak bermoral di-share di medsos Facebook (FB) tak sengaja. “Katanya sih kepencet salah kirim ke FB. Sudah banyak netizen yang melihat, video itu langsung dihapus,” ungkapnya.
Sedangkan Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Lamteng Hendra Wijaya menyatakan mekanismenya memang atasan langsung yakni camat yang memberikan sanksi. “Memang atasan langsung wilayah yakni camat yang memberikan sanksi. Camat sudah memeriksa yang bersangkutan dan memberikan sanksi teguran. Sudah disampaikan ke Inspektorat. Jadi kita tidak ada wewenang lagi memberikan sanksi,” Tandasnya.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung (Forikkam) Lamteng Jahri Effendi menyatakan pihaknya hanya memberikan teguran. “Kita hanya memberikan teguran lisan. Perbuatan yang bersangkutan tidak patut dicontoh. Apalagi tidak ada yang menuntut soal hebohnya video itu,” ungkapnya.
Sayangnya Kakam Kutowinangun Ruslam Abdoel Ghani tak mau berkomentar. Pesan WhatsApp juga hanya di-read tak dibalas.
Sebelumnya diberitakan, perilaku Ruslan Abdoel Ghani sebagai kepala Kampung Kutowinangun, Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, tidak patut dicontoh. Videonya heboh berkaraoke di suatu room karaoke dengan N, wanita beristri yang diketahui Kasi Pemerintahan Kampung, menjadi sorotan masyarakat.
Video diunggah oleh Kakam sendiri di media sosial Facebook (FB) dengan akun Ruslan Abdoel Ghani Tea, Senin (3/8). Dalam video yang sudah di-delate, Kakam dan N berpelukan. Meski demikian sudah banyak warga yang men-screenshoot video dan download. N juga diketahui istri seorang kepala dusun di Kampung Kutowinangun.
Terkait hal ini, Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto menyatakan dirinya sudah memberikan nasihat kepada yang bersangkutan melalui Forum Komunikasi Kepala Kampung (Forikkam). “Sebagai dewan penasihat Forikkam, dirinya sudah memberikan nasihat. Perbuatan itu tidak pantas menjadi contoh dan tidak bermoral. Hal ini masih akan kita rapatkan, sanksi apa yang akan diberikan,” Pungkasnya.
Ditanya apakah sudah komunikasi dengan yang bersangkutan, Eko menyatakan sudah melalui telepon. “Sudah via telepon. Tapi ya jawabannya mengelak,” Tuturnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan (PMK) Lamteng Firdaus Rokain mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan terkait adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kakam Kutowinangun bersama bawahannya. “Saya belum terima laporan. Jika ada dugaan perselingkuhan, nanti diperiksa oleh Inspektorat. Apa rekomendasi Inspektorat, baru kita tindak lanjuti,” Tutupnya.