Lampung Tengah | Mitratoday.com – Setelah bergelut selama delapan (8) bulan lebih di persidangan, Jaksa Pengacara Negara Lampung Tengah berhasil menyelamatkan aset pemerintah daerah setempat (pemkab Lampung Tengah,red) senilai lebih dari 5.8 Milyar.
Permasalahan sengketa lahan yang timbul sejak 2010 silam berawal dari tumpah tindihnya sertifikat kepemilikan tanah pada suatu bidang tanah yang sama yaitu antara Pemkab Lampung Tengah dan Sofidin.
Adapun luas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut seluas 18.570 meter persegi (m2) dari total keseluruhan tanah milik Pemkab Lamteng 224.540 meter persegi (m2). Tanah hak pakai milik pemda Lampung Tengah tersebut diperoleh secara sah pada tahun 1997 berdasarkan hibah dari orang tua Hi. Jhoni, yaitu Hi. Mukhtar (alm) warga Komering Agung. Sedangkan Sofidin mengklaim bahwa tanah tersebut dibelinya dari Ratu Sejagat dan telah didaftarkan ke BPN pada 2007 silam.
Penggugat Bupati Lampung Tengah melalui kuasa hukum para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Lampung Tengah yang diketuai langsung oleh Lucky Maulana Adya Ratman, SH selaku Kasi Datun telah berhasil memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gunung Sugih melawan Sofidin sebagai pihak Tergugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak Turut Tergugat.
Sebagaimana pada persidang pembacaan putusan pada hari Rabu (2/8/17) lalu dengan nomor perkara 27/PDT.G/2016/ PN. Gns tanggal 29 November 2016, Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Raden Zaenal Arief, SH.,MH menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam melakukan pendaftaran tanah kepada pihak Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sehingga oleh karenanya Sertifikat Hak Milik No. 1417 tahun 2007 a.n. Tergugat dinyatakan tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
Namun putusan ini belum final, “Keputusan ini belum ingkrah (berkekuatan hukum tetap) karena Sofidin maupun kuasanya (tergugat.red) yang tidak hadir di persidangan pembacaan putusan belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim, dan kita menunggu jika ada upaya hukum banding dari pihak tergugat,” ujar Lucky Maulana.
“Apabila selama 14 hari sejak putusan pengadilan tersebut diterima oleh Tergugat maupun kuasanya dan tergugat maupun turut tergugat tidak melakukan upaya hukum, maka putusan pengadilan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap, atau dengan kata lain tanah yang menjadi objek sengketa itu telah sah menurut hukum kembali menjadi milik pemerintah daerah,” tegasnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Nina Kartini, SH.,MH memberikan apresiasinya kepada tim JPN yang telah berhasil memenangkan gugatan perdatanya, “alhamdulilah, tim JPN telah berhasil menyelamatkan aset pemerintah, semua berkat kerja keras, soliditas tim dan dedikasi yang tinggi sebagai wujud pengadian kepada negara yg ditunjukan para JPN” pungkasnya.
(iswan)
Area lampiran
Klik |