DaerahKriminalLampung

Jajaran Polsek Tulang Bawang Tengah Bekuk Kakek Pelaku Pencabulan Anak Umur Lima Tahun

Tulang Bawang Barat, mitratoday.com – Kepolisian Sektor Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap AS alias HT (78) pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, mengatakan, pelaku ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah pada Kamis (5/7) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.

“AS alias HT yang berprofesi wiraswasta tersebut merupakan warga Tiyuh/Kampung Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Leksan.

Dikatakan Leksan, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban AS (5) terjadi pada Jumat (1/6) sekira pukul 16.00 WIB, di dalam rumah korban saat sedang menonton televisi.

“Ibu korban baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, saat hendak menidurkan korban sekira pukul 20.30 WIB. Dimana waktu itu korban bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku sudah mencabuli korban dengan menggunakan tangannya,” terang Leksan.

Akibat kejadian tersebut, Ibu korban sangat shock dan hari Sabtu (2/6) ibu korban datang ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 87 / VI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 02 Juni 2018.

“Dalam perkara ini, petugas kami telah mengamankan barang bukti (BB) berupa baju kaos berlengan pendek berwarna merah muda bergambar berbie dan celana dalam warna putih yang dipakai oleh korban saat terjadinya perbuatan asusila,” terang  Leksan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” jelas Leksan. (Yudi.W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button