Diduga Lakukan Penipuan Modus Arisan, Istri Oknum Anggota Polres Blitar Dilaporkan Ratusan Emak-Emak

Blitar,mitratoday.com – Istri Anggota Polres Blitar berinisial YY di laporkan oleh beberapa warga Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan ke Polres Blitar.
Beberapa warga yang mewakili ratusan peserta arisan bodong ini membuat laporan ini setelah mereka mengaku mengalami kerugian besar akibat tidak menerima hak mereka dari kegiatan
arisan yang dikelola oleh seorang YY istri Anggota Polres Blitar,para korban datang ke Mapolres Blitar dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Joko Trisno.
Kasus ini mencuat setelah dana arisan yang seharusnya dibagikan secara merata mulai macet di pertengahan periode putaran. Arisan yang awalnya berjalan lancar dan terorganisir dengan baik, kini berubah menjadi mimpi buruk bagi ratusan anggotanya. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Salah satu korban, Alfi warga Desa Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar menceritakan bahwa arisan tersebut diikuti oleh sekitar 240 anggota dengan iuran sebesar Rp100.000 setiap minggu. Dalam setiap putaran, dilakukan sistem kocokan dengan total dana sebesar Rp24 juta yang dibagikan kepada dua orang pemenang, masing-masing mendapatkan Rp12 juta.
“Awalnya arisan berjalan normal, kami dibayarkan sesuai. Tapi memasuki periode ke-42, pemenang tidak lagi menerima dana secara utuh. Ada yang hanya menerima Rp3 juta atau Rp4 juta, jauh dari seharusnya Rp12 juta,” ujar Alfi, Jum’at (18/04/2025)
Arisan ini dikelola oleh seorang admin bernama Yuni Yusnia. Menurut Alfi, selama beberapa bulan terakhir, para anggota arisan telah berulang kali mencoba menghubungi YY dan Yuni untuk meminta penjelasan mengenai dana yang tidak kunjung dibayarkan. Namun, permintaan klarifikasi itu tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. Bahkan, ketika ditanya, YY dan admin grup tersebut kerap menghindar dan tidak memberikan kejelasan.
“Sudah kami laporkan sejak tahun 2024 lalu, tapi saat itu laporan belum ditindaklanjuti karena kami belum memiliki bukti yang cukup. Sekarang kami sudah siapkan bukti transfer dan data lengkap anggota, makanya laporan kami akhirnya diterima,” tambah Alfi.
Kuasa hukum para korban, Joko Trisno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti penting kepada penyidik Polres Blitar. Ia berharap laporan kali ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
“Kami mendampingi ibu-ibu yang menjadi korban penipuan arisan bodong ini ke Polres Blitar untuk memberikan keterangan resmi. Laporan telah diterima oleh petugas, dan kami berharap akan segera ada pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial YY,” kata Joko Trisno saat ditemui di Polres Blitar.
Joko juga menambahkan bahwa praktik arisan semacam ini kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat, terutama ibu-ibu rumah tangga yang ingin mencari cara untuk menabung atau mendapatkan pinjaman cepat.
“Harapan kami, aparat penegak hukum bisa segera mengusut kasus ini hingga tuntas agar para korban bisa mendapatkan keadilan, dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Polres Blitar belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan proses hukum terhadap laporan tersebut. Namun, para korban berharap laporan mereka tidak berakhir sia-sia dan bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.
( Novi )