Lampung tengah,mitratoday.com – Jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curas) Am (30) Keluaran Gunung Sugih dan AS (29) salah satu warga Kampung Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Senin (14/01/19) lalu.
Pelaku ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 509-B /VII/2018/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 21 Juli 2018. Dengan pelapor HENDRI (29) warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Kedua pelaku di tangkap tim satuan reserse kriminal Polsek Terbanggi Besar di dpn kantor PLN Jl. Kp. Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Donny Hendridunand, S.E., M.H., Mewakiki Kapolres Lampung Tengah AKBP. I Made Rasma, SIK., M.Si.mengatakan pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira jam 16.00 Wib telah terjadi Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan yang dilakukan 2 (dua) orang pelaku.
“Saat korban bersama GIARTO (tkg bongkar pasir) sedang mengendarai truck Mitsubishi Colt BE-9782-E wrna Kuning dari selesai bongkar pasir di Yukum Jaya pada saat melintas di jln Kampung Indra Putra Subing tepatnya didpn kntr PLN mobil korban dikejar oleh 2 orang pelaku yg mengendarai spd motor matic wrna Hitam kedua korban dl diberhentikan oleh para pelaku,”ujar Kompol Donny Hendridunan.
Lanjutnya, Kemudian lalu pelaku meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun tidak beri oleh korban dan saat itu serahkan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) saat pelaku tidak mau tetapi meminta uang 100rb.
“Korban menelpon kepala kampung Indra Putra Subing TARMIZI korban menerangkan bahwa ada org yg mnita uang dengan paksa 100rb pak lurah mengatakan jangan dikasih.
lalu pelaku menggunakan Hp korban berbicara dengan bahasa Lampung yang tidak dimengerti korban, lalu kepala kampung kembali berbicara dengan korban melalui Hp bahwa kalau sekedar uang rokok dikasih.”ujar Kapolsek.
Kemudian para pelaku tahu kalau kepala Kampung akan datang tiba-tiba uang yang ada ditangan atau digengam krbn diambil paksa oleh pelaku sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu ruiah), aetelah itu pelaku menyuruh korban melanjutkan perjalanan sdgkn para pelaku dengan mengendarai motor pergi ke arah Bandar Jaya.
Setelah mendapat laporan saya perintahkan anggota langsung mencari informasi keberadaan kedua pelaku, kebetulan mendapatkan info dari warga masyarakat bahwa ada mobil mogok yg sdg dimintai uang oleh pelaku, saat diperiksa ternyata memang benar dan pelaku tsb sdg berada di tmpt kejadian yang juga terdapat Laporan Polisi atau Laporan Masyarakat lainnya. Kemudian pelaku berikut barang bukti diduga keras alat kejahatan dibawa ke polsek Terbanggi Besar untuk dikembangakan penyelidikannya lebih lanjut,”tegasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Terbanggi Besar berikut barang bukti 1 (satu) spd mtr matic merk SUZUKI SPIN warna Hitam, tanpa No pol.
“Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,”tutup Kompol Donny Hendridunand Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma S.IK. M.Si.(Iswan)