Penulis : Iswan
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Sempat menghilangkan jejak, Pelarian MJ (36) Ibu Rumah Tangga ini berakhir di tangan Tim Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, ditempat persembunyiannya.
MJ Warga Dusun 1 Rt 02 rw 03 Kampung Terbanggi besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Harus tertunduk malu karena ulahnya sendiri.
Ia (MJ) di duga telah mencuri uang dan barang berharga milik Rukini warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai pada hari senin (10/02/2020) lalu.
Dari keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku MJ berkunjung ke kerabatnya di Kampung Tanjung Anom.
“Melihat rumah Rukini dalam keadaan tidak berpenghuni, muncul lah niat jahatnya. Pelaku langsung melancadkan aksinya untuk menguasai barang milik korban, “ungkap Kapolsek.
Dengan cara masuk melalui pintu samping, Pelaku kemudian menuju kamar utama milik Rukini dan merusak engselnya yang tidak terlalu kuat.
“Pelaku menuju lemari pakaian yang ada didalam kamar dan mengambil barang barang milik korban berupa 1 (satu) buah tas warna putih yang berisi uang Rp 37. 200. 000,”pungkasnya.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut pelaku MJ keluar dengan pintu yang sama dan berupaya menghilangkan jejak.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, Saya bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan. Dari keterangan beberapa saksi mengarah ke pelaku, “terangnya.
Anggota polsek langsung bergerak mencari keberadaan MJ, Pelaku sempat kabur dan bersembunyi. Kerja keras Tim Unit Reskrim membuahkan hasil pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan.
“MJ berhasil ditangkap dan mengakui perbuatanya, Uang yang diambil untuk keperluan sehari – harinya. pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Iptu Edi.