Irigasi Rusak Akibat Tambang, Kades Gunung Selan dan PT PMN Saling Tuding
Bengkulu,mitratoday.com – Irigasi di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, rusak tertimbun material tambang batu bara.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Desa setempat dan pihak PT Putra Maga Nanditama malah mengeluarkan pernyataan berbeda, Kamis 17 Februari 2022.
Pemerintah Desa Gunung Selan menuding jika pihak tambang tak pernah melakukan kordinasi baik lisan ataupun tersurat resmi terkait dengan penimbunan aset irigasi.
“Pemerintah Desa akan meminta perusahaan untuk membuat pernyataan secara resmi untuk memberikan kompensasi ganti rugi terhadap aset,” kata Kades Gunung Selan, Mukti.
Pernyataan orang nomor satu di Desa Gunung Selan ini berbanding terbalik dengan penyampaian Human Resources Development (HRD) PT Putra Maga Nanditama. Pihak perusahaan meyakinkan jika telah melakukan kordinasi kepada pihak-pihak terkait yang berkaitan langsung dengan irigasi tersebut.
“Kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait yang berkaitan langsung dengan irigasi tersebut,” kata HRD PT Putra Maga Nanditama, Halmet.
Dalam kawasan tambang, terdapat 7 hektar lahan persawahan milik warga yang dibeli pihak perusahaan dengan harga mulai 200 juta. Irigasi yang ditimbun oleh pihak tambang merupakan bangunan untuk mengaliri lahan persawahan milik warga. Dengan dalil ini, pihak tambang berasumsi jika aliran irigasi yang dimaksud saat ini tak lagi memiliki fungsi.
Menanggapi kondisi ini, Manager Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera Bayu Setiawan mengatakan, kedua pernyataan yang bertolak belakang ini merupakan bukti kegagalan kedua belah pihak dalam menjalankan regulasi dan sistem pemerintahan.
Bayu menilai, tak hanya Negara, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat dan lingkungan. Menurutnya, jika kordinasi dan komunikasi tak dijalankan dengan baik, regulasi hanya akan dijadikan bacaan bukan aturan yang dijalankan. Pihaknya bahkan menilai adanya kesan konspirasi para pihak dibalik pengangkangan regulasi yang seharusnya dijalankan.
“Kami menilai ini merupakan kegagalan dalam menjalankan regulasi dan sistem pemerintahan. Kalo memang itu wilayah tambang yang telah mengantongi izin kenapa dibangun. Lucunya baik perusahaan dan Pemerintah Desa malah terkesan lepas tangan semua,” cetus Bayu.
Bayu menambahkan, semua pembangunan seyogyanya berdasarkan permintaan dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah membangun harus melalui kajian dengan harapan pembangunan memberikan dampak positif bagi warga.
Aset yang dibangun Tahun 2021 ini menelan anggaran 190 juta dengan volume panjang 190 meter, dan di Tahun 2018 juga dibangun dengan volume yang sama. Bangunan telah diserahterimakan kepada Pemerintah Desa, sehingga aset irigasi ini merupakan tanggungjawab penuh oleh Kepala Desa.
“Setiap bantuan perintah berdasarkan ajuan dari masyarakat, jika itu irigasi biasanya melalui kelompok tani. Juga berdasarkan luas lahan pertanian atau persawahan di lokasi tersebut,” tutup Bayu. (Ismail Yugo)