Tulang Bawang Barat, mitratoday.com – Loyalitas dan Pengabdian tinggi dalam melaksanakan tugas yang ditunjukkan oleh Ipda Ismailsyah, Panit I Binmas Polsek Tulang Bawang patut diberikan acungan jempol. Karena usai melaksanakan tugas di Pos Pengamanan Islamic Centre pada pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2018, selama 14 hari (7-24 juni) yang lalu. Beliau langsung terlibat sebagai petugas Pam (pengamanan) di TPS (tempat pemungutan suara) Tiyuh/Kampung Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Pemilukada Serentak tahun 2018.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, kejadian yang dialami oleh Ipda Ismailsyah berawal dari usai melakukan Pam di TPS, Rabu (27/6) sekira pukul 15.45 WIB, saat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam merah BE 3306 CE menuju ke Polsek Tulang Bawang Tengah, untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang telah dia lakukan, sepeda motor tersebut terlibat kecelakaan dengan mobil avanza.
“Saat sedang melintas di jalan umum Tiyuh Mulya Asri, sepeda motor yang dikendaraai oleh Ipda Ismailsyah ditabrak dari arah berlawanan oleh Mobil Toyota Avanza warna abu-abu BG 1369 NV, yang melaju dengan kecepatan tinggi,” ungkap Raswanto.
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut, Ipda Ismailsyah mengalami luka yang cukup serius, dengan patah tulang dibagian tangan kanan dan paha kaki sebelah kanan.
“Usia kejadian kecelakaan, korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Mulya Asri, karena luka yang dialaminya cukup serius, tadi malam korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung,” terang Raswanto.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polres Tulang Bawang, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dikarenakan sopir mobil berinisial RU (29), yang berprofesi wiraswasta, warga Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, mengemudikan kendaraannya dalam kecepatan tinggi dan hilang kendali sehingga menabrak sepeda motor yang sedang dikendarai oleh Ipda Ismailsyah.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 Juta.” Tukasnya. (Yudi.W)