Inspektorat Wajib Audit Dugaan Korupsi Dana BOK/JKN Kapuskes Abung Tengah
Pewarta : Elva
Lampung Utara,Mitratoday.com-Terkait Pemberitaan oleh beberapa Media, tentang adanya Dugaan Penyelewengan Dana BOK dan JKN yang menyebutkan Achmad Hamdani, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Abung Tengah yang di Muat oleh beberapa Media Cetak dan On line terbitan Nasional dan Daerah, yang terbit pada beberapa hari lalu, Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung utara, selaku Pembina dan Pengawasan kepada Aparatur sipil Negara, di harapkan segera Tanggap dan mengaudit Laporan Keuangan Puskesmas tersebut guna memenuhi rasa Keadilan Hukum bagi warga masyarakat.
Tanggapan dari Inspektorat diperlukan untuk Membuktikan Transparansi Informasi bagi publik, terkait pernyataan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Abung Tengah, Achmad Hamdani, yang membantah Keras dan mengelak Tudingan adanya Dugaan Korupsi Dana BOK/JKN Puskesmas yang dialamatkan padanya dengan berdalih dan mengatakan, bahwa Laporan Realisasi anggaran program BOK dan JKN di Puskesmas yang dipimpinya telah diperiksa dan di Audit oleh Inspektorat dan Badan pemeriksa keuangan,” ujar Achmad Hamdani, saat memberikan pernyataanya pada awak Media.
Kasus Korupsi ini, merupakan Tindak lanjut dari adanya Dugaan berjamaahnya para pelaku Korupsi yang manggerogoti anggaran Dana BOK dan JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung utara, yang sebelumnya telah menyeret dr Maya Metisa, mantan Kadiskes Lampung utara sebagai pelaku utama dalam Penyelewengan anggaran Biaya Oprasional Kesehatan (BOK) dan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diduga turut melibatkan beberapa oknum Kepala Puskesmas selaku Pengguna dan pengelola anggaran tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Puskesmas Abung tengah, Achmad Hamdani, diduga telah melakukan Penyelewengan Anggaran Dana BOK dan JKN melalui Laporan Fiktip Realisasi penyerapan Anggaran Puskesmas Abung tengah tahun 2019 dan tahun 2020, yang Dalam Laporan penyerapan Anggaranya tidak sesuai dengan Jumlah yang dianggarkan dan terdapat Sisa anggaran yang tidak jelas serta menyebabkan Kerugian keuangan Negara.
Terkait pernyataan dari Kapuskesmas Abung tengah, Achmad Hamdani, yang membantah Keras Tudingan Dugaan penyimpangan Anggaran Dana BOK dan JKN tahun 2019 / 2020 yang dialamatkan padanya, serta berdasarkan Data dan Fakta keterangan yang ada, Maka, diharapkan kepada Aparatur penegak Hukum Kepolisian Polres Lampung utara dan Kejaksaan Negeri Kotabumi, untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari Kapuskesmas Abung tengah, Achmad Hamdani, selaku Pejabat pengguna Anggaran untuk mengungkap skandal Korupsi yang telah merugikan Keuangan Negara.
Pasalnya, Dalam pengungkapan Kasus Korupsi Dana BOK dan JKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung utara, yang semula diduga ada keterlibatan beberapa oknum Kepala Puskesmas yang turut berperan, hingga kini, hanya mantan Kepala Dinas kesehatan (Kadiskes), dr. Maya Metisa, yang telah di nyatakan terbukti bersalah dan mendapat Vonis dari Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan para oknum Kapuskes yang turut berperan dalam pengelolan dan Realisasi anggaran Dana BOK/JKN di tingkat Puskesmas, belun tersentuh Hukum atau sengaja tak disentuh.(Tim Awi).