DaerahHeadlineTegal

Inilah Jumlah Dapil dan Kursi DPRD di Kabupaten Tegal

Tegal,mitratoday.com – Tugas Bawaslu adalah mengawasi KPU dalam menjalankan tugasnya termasuk saat melakukan rancangan Dapil dan Alokasi Kursi. Pengawasan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tegal ini termasuk didalamnya adalah rancangan usulan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tegal diumumkan dimedia oleh KPU, Pengawasan Uji publik dan pengawasan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Tegal dan sosialisasinya ke publik.

Pengawasan ini untuk memastikan penyelenggara Pemilu yaitu KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur atau aturan yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tegal Istibsaroh dalam Talkshow Bawaslu yang dipandu oleh Merry Honey di Studio Radio Slawi FM pada Selasa (4/4/2023) pagi.

Dikatakan Istibsaroh saat penataan Dapil Bawaslu memberikan imbauan kepada KPU untuk mempublikasikan pengumuman rancangan Dapil dan Alokasi Kursi baik di Kantor KPU maupun di media sosial agar masyarakat mengetahuinya.

“Karena nanti Dapil-Dapil ini untuk memperebutkan kursi para peserta Pemilu dan memberi kesempatan peserta Pemilu untuk mencermati Dapilnya, barangkali ingin merubah Dapilnya dan nanti hasilnya dilaporkan. Apabila ada masukan dari masyarakat KPU segera menindaklanjuti,” ujar Istibsaroh.

Untuk Kabupaten Tegal terdapat 6 Dapil, Dapil pertama yaitu Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Lebaksiu, Slawi dan Dukuhwaru dengan jumlah kursinya 8, Dapil 2 terdiri dari Adiwerna, Talang dan Dukuhturi dengan jumlah kursi 10, Dapil 3 terdiri dari Kramat, Suradadi dan Warureja dengan kursi 9.

Sedangkan Dapil 4 terdiri dari Kedungbanteng, Pangkah dan Tarub jumlah kursi 8, Dapil 5 terdiri dari Bumijawa, Bojong dan Jatinegara jumlah kursi 7 dan Dapil 6 terdiri dari Margasari, Balapulang dan Pagerbarang jumlah kursi 8.

“Jadi total kursi DPRD di Kabupaten Tegal totalnya 50 kursi. Maka masyarakat wajib tahu tentang rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tegal pada pemilu 2024 mendatang,” jelas Istibsaroh.

Selain itu Bawaslu juga mengawasi KPU dalam pemenuhan prinsip dalam tahapan penataan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang profesional, proporsional, Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas dan kesinambungan.

“Saya berharap apa yang menjadi tujuan kita bersama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik, sesuai tugas pengawasan. Kalau Pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur maka akan terciptanya demokrasi yang aman, jujur, adil dan transparan. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” pungkasnya.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button