Oleh : Rofiq Hidayat
Dugaan praktik penimbunan stok minyak goreng menguat seiring dengan kasus penemuan 1,1 juta kg minyak goreng oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Aparat kepolisian bergerak cepat untuk menjerat para pelaku melalui ancaman hukuman penjara sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Di tengah kelangkaan ketersediaan minyak goreng, sangat disayangkan ada pihak-pihak yang diduga menyimpan dalam jumlah besar, dengan tidak mendistribusikan ke pasar,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahyudin, Senin (21/2/2022).
Dia mengatakan kondisi daya beli masyarakat yang masih belum pulih akibat badai pandemi Covid-19 tak sepatutnya dipersulit dengan kelangkaan minyak goreng akibat permainan segelintir orang. Dia melihat praktik kelangkaan stok minyak goreng akibat penimbunan oleh segelintir orang menimbulkan kenaikan harga di pasaran.
“Tidak patut dan layak mengambil keuntungan di tengah situasi sulit ekonomi. Apalagi, minyak goreng adalah salah satu bahan kebutuhan pokok,” kata Mahyudin.
Dia meminta pihak kepolisian di seluruh daerah untuk rajin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai gudang penyimpanan minyak goreng untuk meminimalisir potensi penimbunan dan segera bertindak bila ada dugaan penimbunan minyak goreng. “Jika ditemukan praktik penimbunan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar senator asal Kalimantan Timur itu.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi penemuan kasus penimbunan 1,1 Juta kg minyak goreng oleh jajaran Pemprov Sumatera Utara. Di tengah situasi paceklik ekonomi masih saja terdapat pengusaha berlaku curang menimbun minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan menyusahkan masyarakat.
Menurutnya, dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar. Pasal 52 ayat (1) UU Pangan menyebutkan, “Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan”.
Ayat (2)-nya menyebutkan, “Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah”. Pasal 53 menyebutkan, “Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52”.
“Dalam Pasal 53 tersebut secara tegas melarang penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal,” kata dia.
Sementara dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”.
Bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar sebagaimana diatur Pasal 107 UU 7/2014 tersebut.
Pasal 107 UU 7/2014 menyebutkan, “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran. “Supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat terjerat hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 jo Pasal 11 ayat 2 Perpres No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” ujarnya melalui siaran tertulisnya, Minggu (20/2/2022).
https://www.hukumonline.com/berita/a/-penimbun-minyak-goreng-lt62131a17bcbe9?page=1