Blitar,mitratoday.com – KPU Kabupaten Blitar baru saja mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Blitar dalam pemilihan Umum tahun 2024.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 PKPU No 10 Tahun tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Blitar mengumumkan DCS Kabupaten Blitar dan presentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara sebagaimana terlampir.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa katakan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang tercantum dalam DCS dimulai dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
“Masukan masyarakat bisa dilakukan secara tertulis terkait persyaratan pemenuhan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Blitar, dua masyarakat harus menyertakan bukti indentitas diri dan bukti yang relevan untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Blitar,” ujar Hadi Santosa.
Ini lah Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Blitar pada pemilu 2024 :
Pewarta : Novi