Ingin Berpesta Sabu, Dua Nelayan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Hasrat Taufik (33) dan Arif (43) Warga Dusun IV, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin Serdang Bedagai, untuk berpesta sabu akhirnya gagal. Keduanya di grebek Satreskrim Polsek Tanjung Beringin beberapa saat setelah mempersiapkan peralatan pesta disebuah pondok tidak jauh dari rumahnya Selasa (11/2) Sekira pukul 02.30 Wib.
Informasi diperoleh dari Kepolisian menyebutkan Dari tangan kedua Nelayan ini Polisi menyita barang bukti berupa dua (2) klip plastic transparan ukuran sedang diduga sabu dengan berat 1,88 gram, 3 (tiga) helai plastic ukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,42 gran., 50 (lima puluh) helai plastic klip kosong, uang tunai Rp. 200 ribu Rupiah,1(satu) buah Pisau lipat, 1(satu) buah kaca pirex.
Disela sela pemeriksaan kepada wartawan tersangka Taufik mengaku sudah 2 bulan mengedarkan sabu dan berencana akan berpesta sabu bersama sama di Pondok tersebut.
“Sudah dua bulan saya pak jual sabu, niatnya kami mau pakai tapi kami keburu ditangkap,” Kata Taufik kepada petugas saat diinterogasi.
Terpisah, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH., M.Hum mengatakan kepada awak Media bahwa penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat tentang lokasi Pondok yang sering dijadikan tempat transaksi dan Mengkonsumsi Narkoba,”Jadi kita lakukan penggerebekan ditempat tersebut dan menemukan Kedua Pelaku beserta barang bukti sabu dan alat hisapnya,” Ungkap Mantan Kapolres Batu Bara.
“Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya dan pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” Ungkap AKBP Robin.