DaerahLampungLampung Utara

Ifrianto Merasa Keberatan Dengan Adanya Balasan Sanggahan Kelompok kerja

Pewarta : Elva

Lampung Utara,mitratoday.com-Ifrianto selaku Direktur CV Gandaria Jaya merasa keberatan dengan adanya balasan sanggahan kelompok kerja Kabupaten Lampung Utara yang dikirimkan melalui via email perusahaan tersebut, diduga kangkangi permen PU.

Ironisnya, dokumen pengadaan yang Pokja buat mengacu ke permen Nomor 21/PRT/M/2019, yang mana diduga tidak berlaku lagi, Sabtu (31/07/2021).

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Ifrianto direktur perusahan CV Gandaria Jaya beralamat di Jalan Sersan Gule Laba Perumahan Kuto Alam Permai Blok P 16 kelurahan Tanjung Aman mengatakan bahwa ia kecewa terkait hal itu.

“Saya Ifriyanto, merasa keberatan dan akan mendatangi bagian barang dan jasa Lampung Utara pada hari senin 02 agustus 2021.”Ucapnya.

Dengan adanya keterkaitan yang ia terima sanggahan melalui via email perusahaan. Menurutnya hal itu tidak sesuai, dikarenakan mengacu ke peraturan yang sudah tidak berlaku.

Dengan acuan tersebut yang dilampirkan di sanggahan perusahaan masih mengacu PERMEN PU NO 21/PRT/M/2019,dan pada tanggal 30 Desember 2019.

“Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi,dan POKJA masih memakai peraturan itu.”Tegas Direktur CV Gandaria Jaya.

Dalam hal ini, CV Gandaria Jaya hendak mempertanyakan PERMEN PU NO 21/PRT/M/2019,dan pada tanggal 30 Desember 2019 yang sudah tidak berlaku lagi, yang diterima melalui via email perusahan tersebut oleh pihak barang dan jasa Lampung Utara.

Dengan tegas Direktur CV Gandaria Jaya mengatakan akan melanjutkan proses tersebut sampai menemui titik terang.

Hingga berita ini diterbitkan, Chandra Setiawan selaku Kabag Barjas belum bisa dikonfirmasi, baik di kantornya ataupun melalui via handphone pribadi miliknya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button