Hitungan Jam Bandar Ganja Asal Tanjung Morawa Disikat Satnarkoba Polres Sergai
Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Hanya hitungan jam bandar narkoba jenis daun ganja asal Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang berhasil disikat Aparat Satnarkoba Polres Serdang Bedagai Kamis (20/2) sekira Pukul 16:30 Wib.
ZA alias By (35) warga jalan bakaran batu, Dusun III Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai di lokasi Perkebunan masyarakat yang terletak di Dusun I Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Penangkapan Bandar Daun Ganja Asal Tanjung Morawa ini setelah Polisi
melakukan pengembangan Dari tersangka BW (43) pengedar asal sarang puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai yang digerebek polisi pada haei itu juga.
Dari Tangan BY bandar Narkoba Daun Ganja ini Polisi berhasil menyita barang bukti, Satu bungkus koran dengan berat 250 Gram yang diduga Daun Ganja kering,10 bungkus plastik klip sedang transparan warna putih dengan berat 50 Gram diduga Daun Ganja kering, 1 unit Hp warna putih merk Samsung, 1 unit Hp warna merah merk Polytron, 1 unit hp warna Pink merk Strawberry, 1 buah hekter warna kuning,1 buah Gunting warna hitam,1 buah Mancis, 2 lembar kertas Tiktak warna putih, 1 pack yang berisikan 100 lembar plastik klip transparan kosong dan uang pecahan tunai total sebesar Rp 345.000.,-.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum saat dikonfirmasi awak media, Jumat sore (21/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka BY setelah menindaklanjuti hasil pengembangan dari BW Warga Dusun Sarang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Diakatakan Kapolres, dari pengembangan itu Kemudian tim melakukan strategi untuk melakukan pengembangan dengan membawa tersangka BW dari polsek Dolok Masihul menuju Tanjung Morawa tepatnya di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa.
Setiba di lokasi, empat petugas menyebar dilokasi sebelah sisi kiri / kanan dan berhasil menemukan tersangka BY berikut satu bungkus koran yang diduga daun ganja kering. Setelah dilakukan penggeledahan tempat sekitarnya.
“Penangkapan tersangka BY juga disaksikan Kepala Desa dan warga Desa Daluh Sepuluh A dan memperlihatkan narkotika jenis ganja kering. Bahkan sepanjang jalan masyarakat setempat juga mengucapkan termah kasih atas penangkapan tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi”ucap Mantan Kapolres Batubara.
Saat di introgasi tersangka BY mengaku sudah 6 bulan menjalankan aksinya menjual narkotika jenis daun ganja kering. Bahkan dirinya membeli daun ganja kering seberat 250 gram dengan harga Rp 400.000,- selanjutnya daun ganja kering tersebut diketeng perpaket kecil dan di jual dengan harga Rp 20.000,-. Dan hasil penjualan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,-.
“Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.”Ungkap Kapolres Sergai.