HeadlineNTTTokoh

Herry Battileo, SH, MH, Kuasa Hukum Baltasar Junus Amtaran

Kupang, mitratoday.com – Baltasar Junus (BJ) Amtaran telah bersepakat dengan Pengacara Herry Battileo,SH,MH sebagai Kuasa Hukum untuk Menggugat  Hak milik  tanah kurang lebih seluas 60 hektare (ha) yang telah di huni oleh banyak orang dengan bangunan megah di Wilayah Kota Kupang tepatnya di Kelurahan Oebufu, Kelurahan Kayu Putih dan sekitarnya. Hal ini disampaikan Herry Battileo melalui Whatsapp, Rabu (8/8/2018).

Menurut Herry Battileo, tanah yang di klaim Baltasar, yaitu di wilayah Kayu Putih dan sebagian Wilayah Kelurahan Oebufu serta Kelurahan Maulafa dengan Batas-batasnya adalah, Bagian Utara berbatasan dengan Kali Kokoreo Kayu Putih, Bagian Barat berbatasan dengan Korem 161/Wira Sakti Kupang sampai Gereja Katolik Tofa. Sementara Bagian Selatan berbatasan dengan kantor camat Maulafa. Bagian Timur berbatasan dengan Kampung Amanuban dan Soeverdi. Sehingga keseluruhannya, luas obyek yang diperkarakan saat ini di pengadilan negeri Kupang 60 hektare.

Lanjut Herry Battileo kepada awak media Mitratoday.com – mengisahkan bahwa pada tahun 1962, BJ Amtaran melaporkan kepada pemerintah bahwa dia (BJ Amtaran) dan keluarganya menguasai lahan seluas 60 ha. Maka keluarlah Landerform yang tercatat keluarga Amtaran memiliki kurang lebih 60 ha dengan catatan ada kelebihan maksimum.

“Tanah ini dikuasai secara turun-temurun dan dikerjakan secara turun-temurun oleh keluarga Amtaran. Setelah itu, pada tahun 1965, saudara dari BJ Amtaran menggugat BJ Amtaran ke Pengadilan Negeri dan berperkara dengan nomor pekara 152/Pdt/kp/1965,” jelas Herry.

Dalam perkara tersebut, ditambahkan Herry, penggugat kalah. Maka Keluarlah putusan inkrah pada tahun 1966. Pada saat itu penggugat tidak melakukan banding terhadap putusan pengadilan negeri. Sehingga Putusan tahun 1966 memiliki kekuatan hukum tetap dan daya hukum paksa dimana dalam putusan tersebut ada lampiran sketsa tanah.

Dalam berjalan waktu, karena ada orang  yang meminta numpang garap lahan kepada BJ Amtaran sesuai dengan dokumen yang ada, dan setelah bekerja sebagai penggarap beberapa tahun kemudian, mereka menjual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan BJ Amtaran. Sehingga secara otomatis BJ Amtaran tidak memiliki hubungan hukum secara langsung kepada para pihak yang telah membeli dari orang lain dan mendiami lahan 60 ha itu.

Herry Battileo menambahkan “Bahwa langkah hukum yang diambil adalah menggugat untuk pengosongan lahan yang ditempati para pihak saat ini. Karena BJ Amtaran dan ahli waris tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak lain. Sehingga preseden hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 4 Persil,” tambahnya.

“Saat ini, kami sebagai Kuasa Hukum baru mengajukan 16 gugatan per Persil yang dalam perjalanan sidang saat ini termasuk lahan Hotel Papa Jhons dan para pihak yang menempati lahan tersebut,” tandasnya. (Yustaf Siki)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button