BlitarDaerah

Hendak Meliput Dugaan Politik Uang Di Kota Blitar Wartawan Dipukuli Preman

Blitar,mitratoday com – Gerombolan preman melakukan aksi pengeroyokan dan penganiayaan kepada seorang wartawan di Jalan Merapi Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Korban adalah PRA (55) seorang wartawan senior yang saat ini masih aktif berkarya lewat tulisannya. Ia mengalami luka lecet di dada, lembam di pipi kiri, dan pusing pada kepala setelah dipukuli oleh sekitar 10 orang preman.

Kejadian berawal saat PRA dan beberapa awak media hendak meliput praktik money politic yang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor 2 Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) di Dusun Mojo, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Belum sempat melakukan konfirmasi, awak media di lapangan langsung dihadang dan dihalangi saat sedang mengambil gambar oleh sejumlah preman yang berjaga di sana. Mengalami pengusiran, awak media pun langsung pergi dan beristirahat di sekitaran Jalan Merapi.

Saat sedang beristirahat, PRA mendapatkan telepon dari salah satu temannya bernama PTS, yang menanyakan keberadaannya saat itu. Beberapa saat kemudian, Petrus datang bersama para preman tadi dan melakukan intimidasi terhadap PRA dan wartawan yang lain.

Kejadian terjadi begitu cepat, para preman yang tak terima wartawan meliput kegiatan yang mereka jaga, langsung memukul PRA yang sedang duduk. Awak media yang lain berusaha melerai, namun tak digubris.

Akhirnya, beberapa awak media berusaha merekam kejadian tersebut. Namun para preman itu langsung mengambil ponsel yang digunakan untuk merekam dan meminta agar video itu dihapus.

Atas kejadian ini, korban telah melapor ke Polres Blitar Kota atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.( tim )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button