DaerahHeadlineMalangPolitik

Harga Tak Wajar, Bawaslu Kota Malang Imbau Paslon WALI Hentikan Program Tebus Sembako Murah

Malang,mitratoday.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengeluarkan Imbauan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota serta Tim Kampanye nomor urut 1 (WALI) untuk menghentikan kegiatan kampanye dalam bentuk tebus murah sembako.

Dalam surat bernomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye telah dijelaskan metode, bentuk serta aturan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Surat Imbauan dari Bawaslu yang bersifat penting tertanggal 3 Oktober 2024 ditandatangani secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, S.Hum.

Dalam aturan yang telah ditentukan, diartikan bahwa seluruh kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pilkada tahun 2024 memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye di luar ketentuan yang berlaku.

Metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kepada kampanye umum, pemasangan alat peraga, Iklan media cetak dan media massa elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

Setelah mencermati dan mengkaji metode kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 Wahyu Hidayat dan Ali dalam bentuk “sosialisasi dan tebus murah sembako”, Bawaslu meminta untuk dihentikan. Selanjutnya bentuk sosialisasi dan dialog tetap dapat dilanjutkan bersama dengan warga masyarakat.

Bawaslu Kota Malang melalu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Hamdan A. S., S AP., M.AP, mengatakan bahwa berdasarkan aduan masyarakat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) menyalurkan paket sembako murah, di semua titik yang menjadi lokasi kampanye paslon nomor urut 1 tersebut.

Dimana satu kantong paket sembako dibanderol dengan Rp 1.000. Dalam satu paket seribu rupiah, masyarakat mendapat 1 liter minyak goreng, 1 kilogram beras dan 1 kilogram gula.

“Informasi yang kita dapat, tebus murah dengan harga Rp. 1.000 dimana paket sembako harga normal Rp 40.000 jadi ini jelas tidak memenuhi nilai batas kewajaran,” jelas Hamdan, Jumat (04/10/2024).

Hamdan menyampaikan bahwa program tebus murah diperbolehkan asal harus memenuhi nilai batas kewajaran. Terkait batas nilai kewajaran itu, menurut Hamdan itu masuk dalam juklis KPU. Tapi KPU butuh institusi lain seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, bahkan Bulog.

“Karen yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut,” terangnya.

Menurutnya jika kegiatan dan himbauan tersebut dinilai gagal, Bawaslu akan menegakan aturan.

“Kampanyenya tetap berjalan, namun program tebus murah yang kita hentikan dan jangan dilakukan,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Editor : Desty Dwi Fitria

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button