Dumai,mitratoday.com – Pengadilan Negeri (PN) Dumai kembali mengelar Sidang kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Dengan terdakwa Siagus Laoli (23), Kamis (14/07/22).
Siagus Laoli terdakwa pembunuh pemilik salon Joy di Dumai itu, divonis hakim majelis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini dibacakan Mery Donna Tiur Pasaribu sebagai ketua majelis sidang, serta dibantu 2 orang Hakim anggota Al Farobi dan Edy Siong.
Hakim persidangan menjelaskan, bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa terbilang sadis hingga menyebabkan korban Joy meninggal Dunia. Dan perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
“Atas beberapa hal tersebut, terdakwa kami vonis 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 338 KUHP,” katanya.
Vonis hakim lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, berdasarkan pasal yang sama, JPU Agung Nugroho menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, JPU Agung Nugroho dan Penasihat Hukum terdakwa kompak pikir-pikir. “Kita punya waktu dua minggu untuk menanggapi vonis hakim tersebut,” ujar JPU Agung Nugroho pada awak media usai sidang.
Sebelumnya, korban Joy yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Sidorejo Dumai ini membuat masyarakat di sekitar geger. Pasalnya pria yang diperkirakan berumur 62 tahun ini dikenal ramah dengan masyarakat sekitar.
Pewarta : E Manalu