Dumai,mitratoday.com – Humas Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, S.H., M.H. (Jaksa Madya) melalui Surat Nomor : B-2148/L.4.11/Dsb.4/08/2023, tertanggal, 28 Agustus 2023, secara resmi telah mengirimkan surat Hak Jawab kepada Redaksi Kontras Times atas pemberitaan yang berjudul “Heboh Oknum Kejari Dikonfermasi Pemberitaan Malah Titip Amplop”.
Dalam uraian Hak Jawabnya, Abu Nawas selaku Humas Kejari Dumai menyampaikan beberapa tanggapan sebagaimana berikut:
Menjadi keprihatinan dan sangat disesalkan bahwa berita tersebut mengabaikan prinsip pemberitaan berimbang, yakni sepihak atau tanpa konfirmasi lebih dulu pada pihak Kejari Dumai, dan bahkan wartawan inisial CASTELLO hanya bersumber informasi dari satu wartawan berinisial Z, yang seharusnya dinilai terlebih dahulu secara etik apakah sumber informasi tersebut kredibel (dapat dipercaya) atau tidak, dan apakah logis secara akal-sehat (common sense) karena sumber minta konfirmasi dari institusi kepada orang yang tidak wenang, bukan HUMAS, bukan pula dari doorstop.
Selain itu, tampilan foto atau ilustrasi dalam beritanya, yakni wanita berseragam kejaksaan berlatar banner layanan, juga tanpa keterangan sumber sesuai norma/etik, padahal foto saja dapat menambah kesan negatif yang tersirat, dan juga terlanggarnya hak pribadi seseorang.
Implikasi diabaikannya prinsip tersebut, yaitu kesan negatif/buruk tentang instansi Kejari Dumai, baik dari sisi pelayanan informasi publik maupun SDM-nya sehingga menjadi reasoning hak jawab Kejari Dumai ini.
Selanjutnya, apakah pengabaian prinsip pemberitaan berimbang dan etika jurnalistik lainnya tersebut hanya kelalaian (culpa) atau justru kesengajaan (dolus) untuk menimbulkan citra buruk atau ada motif untuk kepentingan yang negatif, nantinya dapat dinilai dari fakta-fakta peristiwa kronologis sebenarnya (vide poin 4). Kejari Dumai telah selesai menganalisis bukti-bukti berupa rekaman CCTV video dan rekaman audio serta histori komunikasi handphone, bukti keterangan orang-orang terkait.
Berupa yaitu: petugas/pegawai di PTSP, pegawai lain (yang melihat, mendengar, mengalami), termasuk yang disebut-sebut di berita sebagai Kasi BB dan Kasi Pidum, serta wartawan berinisial ibu G yang mengetahui, sehingga terungkap fakta-fakta kronologis peristiwa sbb:
a. Kejari Dumai telah lama menerapkan Standar Prosedur Operasional (SOP) berbagai permohonan layanan-publik, seperti tamu, surat-surat, pengiriman berkas penyidik, informasi publik, dll yang semuanya dilayani melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), di mana khusus untuk layanan permohonan informasi publik, baik dari wartawan, masyarakat, maupun instansi dilayani prosesnya oleh petugas HUMAS setelah pemohon menyampaikan permohonannya ke petugas PTSP sesuai SOP..
b. Pada tanggal 27 Juli 2023, wartawan Z bersama dengan wartawan inisial A dan J datang masuk ruang PTSP, dan selain mereka bertiga, datang pula ibu G dan H dalam waktu yang hampir bersamaan, bertemu dengan petugas PTSP. Kemudian G dan H melapor ke petugas PTSP bahwa akan bertemu Kasi BB, namun bukan untuk meminta informasi publik ataupun konfirmasi, melainkan untuk kepentingan pribadi (minta bantuan sekedar untuk minyak [bbm], „ngopi‟, atau pulsa) dari Kasi BB yang sudah saling kenal berteman.
Inisial G dan H (tidak termasuk Z) sudah berkomunikasi secara pribadi dan juga titip-pesan secara lisan melalui petugas PTSP dua-hari sebelumnya (terkonfirmasi dari rekaman petugas PTSP), dan permintaan bantuan G dan H tersebut dipenuhi secara pribadi melalui seorang staf. Hal itu tidak ada hubungannya permintaan konfirmasi ataupun informasi publik, namun bersifat personal dalam konteks hubungan sosial.
Dengan demikian, menjadi tidak logis secara akal sehat (common sense) jika hal itu dihubung-hubungkan dengan dalih permintaan konfirmasi sesuai judul dan isi berita yang telah dibuat.
Di sisi lain, perlu diketahui pula bahwa sejak akhir 2022, kasi BB tidak lagi ditugaskan oleh Kajari untuk menangani prapenuntutan ataupun penuntutan perkara – perkara agar fokus percepatan capaian kinerja bidangnya.
c. Sementara itu, wartawan Z setelah sempat bertanya kepada seorang staf di PTSP kenapa ia tidak dapat seperti G dan H, kemudian Z menyampaikan kepada petugas PTSP bahwa Z mau bertemu Kasi BB dengan alasan meminta informasi/konfirmasi tentang barang bukti arang-kayu.
Kemudian petugas PTSP telah memberi penjelasan bahwa informasi publik kepada wartawan dilayani oleh HUMAS, bukan oleh Kasi BB. Dalam hal ini, Kasi BB tidak berwenang dan bukanlah petugas pemberi informasi publik.
Namun demikian, Z menolak atau tidak mau dilayani oleh HUMAS, bahkan dengan nada emosional dan terkesan ribut mendesak bertemu Kasi BB.
d. Penjelasan petugas PTSP tersebut sesuai dengan SOP, dan perlu dipahami bahwa informasi publik yang dikeluarkan adalah produk informasi publik resmi dari instansi Kejaksaan, bukan informasi pribadi. Secara institusional, ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diemban oleh Kajari, dan ada petugas pemberi informasi atau HUMAS yang diemban oleh Kasi Intelijen.
e. Selanjutnya, petugas PTSP menginformasikan kepada Kasi BB bahwa Z nampak emosional dan ribut, di mana tingkah-lakunya terekam 5 CCTV, dilihat dan didengar petugas PTSP dan juga sekuriti, sehingga Kasi BB berinisiatif menemui Z di ruang layanan publik di lobi kantor. Kasi BB memberi penjelasan yang intinya bahwa HUMAS yang dapat memberikan informasi publik dan Kasi BB tidak tahu secara jelas tentang perkara dengan barang bukti arang-kayu karena masih ranah administrasi seksi pidana umum.
f. Atas penjelasan tersebut, Z sepertinya tidak puas dan sempat bicara bernada ancaman, “Tunggu Bapak saya beritakan!”, lalu pergi. Hal ini dapat menjadi bagian dari berbagai pertimbangan publik dalam menilai kredibilitas sumber informasi untuk suatu jurnalistik.
g. Pada 07 Agustus 2023, wartawan Z datang lagi ke Kejari Dumai bersama wartawan untuk minta informasi keberadaan barang bukti arang-kayu. HUMAS Kejari Dumai telah melayani dengan penjelasan bahwa sesuai tahapannya, perkara sedang disidangkan, dan HUMAS dengan didampingi Kasi Pidum dan petugas penyimpan telah menunjukkan langsung dengan mata kepala di gudang penyimpanan.
Meski sudah dilayani secara baik, bahkan istimewa karena langsung dilayani oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidum yang termasuk unsur pejabat utama Kejari Dumai demi keterbukaan informasi publik, namun tidak ada juga produk jurnalistiknya hingga kini (28-08-2023) – Jika berprinsip Bad news is good news yang sudah usang, maka menurutnya pasti hal baik bukanlah berita.
Terkait permintaan kepada Kejagung agar mutasi pejabat sebagaimana tertuang akhir berita, KAJARI Dumai, sebagai wujud responsibility, siap tegak-lurus dan loyal dengan pertimbangan objektif dan terukur sesuai profesionalisme dan integritasnya dalam kinerja, termasuk kinerja pelayanan publik, baik dalam penegakan hukum maupun andil Kejaksaan Negeri Dumai yang dipimpinnya bagi pembangunan daerah, khususnya Kota Dumai. Jika perlu akses layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kejari Dumai sesuai SOP, tersedia pada link https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8221816/kejaksaan-tinggi-riau/pelayanan-informasi-publik-pada-kejaksaan-negeri-dumai.
Pewarta : E. Manalu