Blitar,mitratoday.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kota Blitar menggelar syukuran dan potong tumpeng dalam rangka selamatan menempati kantor baru.
“Kita melakukan pemotongan tumpeng dengan sederhana bertujuan untuk memulai aktivitas di kantor baru yang beralamat di jalan Bogowonto Nomor 341 Pakuden Sukerejo Kota Blitar,” Kata Lancar Pandapotan Sinaga SH, Jumat (25/02/2022).
Setelah menerima SK Definitif, kata Pandapotan pihaknya langsung bergerak untuk memperbaiki internal dan merekrut beberapa anggota. “Karena kita kekurangan anggota, setelah itu kita melangkah bekerja sama dengan birokrasi,” ujar Ketua LPK RI Kota Blitar ini.
Pandapotan sampaikan bahwa saat ini pihaknya belum menerima pengaduan dari masyarakat secara resmi, namun baru sebatas konsultasi terkait pendampingan.
“Karena kita masih fokus pada sekretariat dulu, mungkin Senin mendatang baru mulai bekerja menyikapi terkait pengaduan dari masyarakat.” Tandasnya.
Untuk masyarakat yang ingin meminta pendampingan atau pengaduan, pihaknya mempersilahkan. Namun harus membawa data yang jelas, karena tidak gampang dalam menerima pengaduan, apalagi kaitan dengan hukum.
“Harus sesuai data, pertama barang bukti apa yang menguatkan kita sebagai pendamping di luar pengadilan, jadi harus bukti lengkap,” tegas Sinaga.
Terkait biaya, pihaknya tidak targetkan, apalagi kalau orang tidak mampu justru di gratiskan.
“Harapan saya kepada masyarakat Blitar yang merasa di rugikan, kita siap mendampingi dengan maksimal untuk mendapatkan kepastian hukum. Begitu juga kepada para Anggota LPK RI akan kita berikan pendidikan dan wawasan yang luas bagaimana bisa menjalankan fungsi dari lembaga ini sesuai dengan UU.” Jelasnya.
Ke depannya para Anggota akan di studi kasus atau gelar perkara, minimal sekali dalam dua bulan untuk memberikan wawasan, agar paham bahwa UU Perlindungan Konsumen adalah dasar untuk membela konsumen.
“Nanti kita lakukan diklat kepada anggota,” pungkas Sinaga.
Di tempat yang sama, Guntur Wahono Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur yang juga Dewan Pembina LPK RI Kota Blitar mengatakan jika masyarakat belum paham benar tentang lembaga LPK RI.
“Ini adalah yayasan yang di bentuk dalam rangka mengabdi pada masyarakat, memberikan bantuan advokasi, dan mencerdaskan dalam hal perlindungan konsumen. Karena banyak masyarakat yang merasa di rugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.” Tuturnya.
Mudah-mudahan, ujar Guntur dengan adanya LPK RI bisa membantu persoalan masyarakat, serta mencerdaskan dalam hal sengketa konsumen dengan perusahaan dan masyarakat tidak di bodohi lagi oleh oknum atau institusi tertentu yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Pewarta : Novi