Penulis : Bambang
Dumai,Mitratoday.com-Untuk meningkatkan ketertiban, PN Dumai mengeluarkan aturan ketat bagi Insan pers yang ingin meliput di institusi tersebut. Wartawan yang ingin mengambil foto, merekam suara serta video dalam persidangan wajib mengantongi izin dari pimpinan setempat.
Dalam sosialisasi, “Tata Cara dan Persyaratan Peliputan Persidangan” yang digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai, Kamis (27/02/20), dihadiri Ketua PWI Dumai, Kanbali, sekitar 50 orang wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik. Serta beberapa orang hakim senior PN Dumai, diantaranya Abdul Wahab, Alfons Nahak, Dewi Aryani M Sacral Ritonga, Renaldo Tobibg serta hakim Naibarho.
Ada lima poin penting yang harus dipenuhi insan pers jika hendak meliputi persidangan. Menurut hakim senior Abdul Wahab mewakili Ketua PN Dumai Hendri Tobing, lima persyaratan tersebut penting diberlakukan guna menjaga serta meningkatkan ketertiban dalam persidangan.
“Persyaratan ini dikeluarkan sebagai tindak lamjut dari Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum MA No.2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Ini penting dan wajib dipatuhi insan pers yang ingin meliput di persidangan. Untuk lebih jelasnya materi akan disampaikan oleh Humas PN Dumai,” ujar Abdul Wahab saat membuka kegiatan.
Humas I PN Dumai M Sacral Ritonga, dalam paparannya menyampaikan lima syarat penting yang harus dipenuhi insan pers tersebut, yakni wartawan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua PN Dumai. Permohonan dengan melampirkan suratt tugas serta fotocopy kartu pers. Ketiga, dalam surat permohonan wajib melampirkan nama terdakwa atau nomor register perkara yang hendak diliput.
“Permohonan diajukan paling lambat dua jam sebelum persidangan dimulai. Serta, bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi wartawan bersangkutan dilarang meliput. Tidak tertutup kemungkinan si wartawan dapat dikeluarkan dari ruang sidang,” jelas Sacral.
Sementara,, Humas. II PN Dumai Renaldo Tobing, merincikan bahwa dalam Surat Edaran Badan Peradilan Umum NA No.20 Tahun 2020 tersebut, khusus pada Tata Tertib Unum No.3, khusus pengambilan foto, rekaman suara serta rekanan video wajib dapat izin dari Ketua PN bersangkutan.
“Iya, jika tidak mengambil foto, rekaman suara dan video dalam persidangan, wartawan bersangkutan boleh-boleh saja tak memiliki izin Ketua PN Dumai. Hanya saja, surat edaran ini lebih ditekankan kepada insan pers yang ingin mengambil foto, rekaman suara dan video,” jabarnya.