AcehAceh TamiangDaerahHeadline

Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati-Febriadi Dikabulkan PTTUN Medan

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Terkait gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, ST – Febriadi, SH akhirnya membuahkan hasil. PTTUN Medan mengabulkan semua permohonan Penggugat.

Informasi keputusan ini diterima langsung mitratoday.com dari Ferry Irawan Nasution selaku Koordinator Advokat pengacara pasangan Hamdan Sati,ST-Febriadi,SH , Selasa (29/10/2024) siang.

Hal itu tertuang dalam Informasi Putusan Nomer : “15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN”,. Tanggal Putusan, Selasa 29 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Dalam Ekssepsi,
Menyatakan seluruh pengecualian Tergugat tidak diterima.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama
pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September
2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama
Penggugat yaitu H. Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH
sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs.
Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000 (Dua ratus
sembilan puluh lima ribu rupiah).

Hingga berita ini tayang Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Apriyanti belum berhasil dihubungi.

(Siti Hawa)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button