Gubernur OllyDondokambey: Wacanakan Perluasan TAHURA
Sulawesi Utara, Mitratoday.com – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA) di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (10/10/2017) akhir pekan lalu.
Peraturan yang tercantum dalam Bab IV yakni : Perluasan Kawasan dan Pengelolaan Daerah Penyangga. Bagian kesatu: Perluasan, Pasal 47 draf Ranperda menjelaskan:
1. Gubernur dapat melakukan perluasan kawasan TAHURA.
2. Perluasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat berbentuk: a. pengusulan perubahan fungsi hutan di sekitar kawasan TAHURA menjadi hutan konservasi dan b. pembebasan lahan di sekitar TAHURA.
3. Pengusulan perubahan fungsi hutan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf a, diajukan kepada Menteri.
Diketahui, rapat pembahasan Ranperda TAHURA dipimpin Ketua Pansus, Raski Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Billy Lombok dan Sekretaris Jeanny Mumek, dihadiri anggota Pansus Teddy Kumaat, Denny Sumolang, Rita Lamusu dan Yongkie Limen.
Laporan Effendy Iskandar