Sulawesi Utara, Mitratoday.com – Polres Bitung berhasil membongkar sekaligus menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di Kota Bitung dan sekitarnya dengan membekuk ke lima tersangka, juga arang bukti (BB) sebanyak 8 unit sepeda motor berbagai merk.
Hal ini dikatakan Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting,SIK,MH mengungkapkan awal mula kasus ini tertangkap pada saat penangkapan TK alias Kevin, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap 4 tersangka lainnya serta barang buktinya di 13 titik lokasi yang berbeda.
” Masing-masing ke lima tersangka yang diamankan yakni, RS alias Reza, RA alias Asrul, RM alias Kiron, FS alias Ito dan TK alias Kevin,” urai Ginting Senin (16/10/2017).
Dikatakanya, kebanyakan barang bukti ditukar antar rekannya yang sama-sama berprofesi pencuri di wilayah, Manado, Minahasa dan Minut.
“Untuk menghilangkan jejak hasil curian sepeda motor yang dicurinya sebagian besar tidak dalam terkunci stang/stir sehingga dengan gampang dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kapolres berpangkat dua melati menambahkan para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan Effendy Iskandar