JAMBI – Husni, terpidana kasus korupsi proyek pengembangan budidaya perkebunan rakyat di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tahun 1992-1995, Selasa (8/5/2018), dieksekui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dieksekusi setelah pernohonan grasinya ditolak oleh presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) pada 4 April 2012 lalu.
Putusan ini baru dikirim oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tertanggal 15 Maret 2018, dan diterima oleh Kejari Jambi pada tanggal 4 April 2018.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Ikrar mengatakan, eksekusi dilaksanakan atas putusan grasi presiden tahun 2012. “Setelah kita pelajari, kemudian kita lakukukan eksekusi,” kata Ikrar, Rabu (9/5/2018).
Berdasar putusan grasi, terpidana dihukum 9 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. “Untuk dendanya tidak ada. Untuk sisa masa penahannnya nanti akan dihitungkan oleh pihak Lapas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek tersebut menelan dana sebesar Rp 4,5 miliar, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta. (Ariyan)