Bengkulu,mitratoday.com – Personil Polsek KSKP Pulau Baai Polresta Bengkulu Polda Bengkulu gerak cepat menangani kesalahpahaman antar warga hingga menimbulkan luka lebam di muka pelapor, Rabu (21/06/2023).
Menindak lanjuti laporan masyarakat, Personil Polsek KSKP Pulau Baai melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak saling memaafkan. Terlapor juga memberi ganti rugi pengobatan luka lebam untuk pelapor sebesar Rp.800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).
Pelapor menerima perdamaian tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.