Blitar,mitratoday.com – LPK RI Kota Blitar di bawah pimpinan Lancar Pandapotan Sinaga S.H yang baru menerima SK Plt sebagai Ketua, laksanakan langkah gerak cepat dengan melakukan Rapat Perdana bertempat di Cafe Reborn Kota Blitar pada Kamis (10/02/2022). Rapat perdana ini di hadiri semua pengurus DPC yang berjumlah 28 orang.
“Ini Rapat perdana setelah menerima SK, kita menyusun kepengurusan baru guna menempatkannya di biro masing-masing. Karena di dalam LPK RI, selaku Plt itu punya wewenang memilih jajaran pengurusnya.” Kata Pandapotan.
Ia sampaikan bahwa dalam waktu dekat SK definitif periode 2022-2027 akan segera turun, dengan masa jabatan lima tahun.
“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh jajaran pengurus agar bekerja lebih maksimal, solid, serta bekerja sama dalam menjalankan visi misi ke depannya.” ujarnya.
Ke depan setelah menerima SK definitif, pihaknya akan berikan tembusan ke berbagai instansi, seperti Kesbangpol, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, DPRD serta ke Wali Kota Blitar untuk permohonan Audensi.
“Sedangkan langkah kerja kita nanti, yang pertama menyikapi banyaknya konsumen yang melakukan pengaduan terkait penarikan paksa kendaraan. Sehingga, sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen harus banyak turun ke lapangan memberikan edukasi bahwa perlindungan Konsumen sudah ada di Kota Blitar dan kita siap memback up dan melindungi,” tegas Sinaga.
Terkait konsumen yang sudah melakukan pengaduan resmi ke pengurus yang lama, pihaknya akan siap untuk melanjutkan jika di berikan berkas-berkas terkait.
Sinaga berharap Lembaga Perlindungan Konsumen bisa eksis, bersinergi dengan pemerintah, dan maksimal dalam melindungi para debitur atau konsumen.
“LPK RI ini bisa menjadi wadah di tengah masyarakat yang terintimidasi dalam permasalahan sengketa kendaraan dengan perusahaan, tentunya bagi masyarakat yang tidak mendapat kepastian hukum,” tutup Sinaga.
Pewarta : Novi