Malang,mitratoday.com – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang pada Selasa (8/10/2024) sore.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa tim Bea Cukai melakukan patroli rutin dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jasa Ekspedisi Jasa Ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang
“Hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 214 koli = 10.190 bungkus dengan total 201.920 batang. Atas hasil pemeriksaan tersebut Tim melakukan pencegahan dan membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Gunawan, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan bahwa pada Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB, Tim Bea Cukai kembali melanjutkan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam pemeriksaan tersebut, didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 Koli = 2.860 bungkus dengan total 55.720 batang.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Tulusrejo , Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Kendalsari Barat, Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan didapati rokok illegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.293 bungkus dengan total 104.072 batang,” jelas Gunawan.
Kemudian tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan pada Warung di Jalan Cengger Ayam I, Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan didapati rokok illegal Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.060 bungkus dengan total 99.764 batang.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim Bea Cukai melakukan penindakan terhadap barang tersebut dan selanjutnya membawa pemilik toko dan barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 461.476 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 641.237.160 dan potensi kerugian negara mencapai Rp346.745.960,” pungkasnya.
Pewarta : Aril
Editor : Desty Dwi Fitria