Batam,Mitratoday.com-Terkait dengan mewabahnya Covid-19 di Indonesia9 Kapolri sudah mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak /2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19, bahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah semakin gencar melakukan pemutusan mata rantai covid -19. Bahkan Pemerintah pun tak sedikit mengucurkan dana untuk penanggulangan dan meminimalisir menjangkitnya penularan covid – 19 di seluruh Indonesia.
Dari pantauan awak media disalah satu Gelanggang Permainan WW Zone Game Center Komplek Ruko Duta Raya Kecamatan Batam Kota yang terindikasi perjudian tidak adanya penerapan.
Protokol Kesehatan seperti Social Distancing, di pintu masuk area permain Gelper pihak pengelolah juga tidak melakukan Thermo Scan kepada Para Pengunjung dan Para Pemain masih ada yang tidak mengunakan masker dan jara jarak disaat bermain tembak ikan, Kupu-kupu dan Permainan lainnya, diduga adanya Pembiaran dari pihak Para Pengusaha kepada para pengunjung lokasi tersebut. Rabu (06/01/21).
Anggota DPRD Kota Batam Komisi I Utusan Sarumaha SH menegaskan Setiap kegiatan apapun itu baik seperti Permainan Ketanggkasan itu harus selalu mengedepan kan Protol Kesehatan nantinya Pemerintah akan dilakukan evaluasi pada kegiatan usaha itu.
“Karena bentuk evaluasi ini tentunya ada surat peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga atau di segel sementara waktu apabila pelaku usaha masih bandel di cabut saja izinnya,”pungkasnya.
Sarumaha menambahkan, karena saya pikir ini penyakit Covid -19 tidak boleh kita sepelekan karena penyakit yang sangat serius sehingga semua masyarakat dan pelaku usaha harus mematuhi, terkait saat ini ada Perwako dan ini perlu kita apresiasi Pemerintah Kota Batam yang sudah menerbitkan sabagai solusi didalam hal mencegah dan memutus mata rantai Covid-19,saya mendengar ada nanti Perda Covid -19 yang akan disampaikan ke DPRD yang akan kita dibahas nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Daerah.
“Saya himbau agar jam buka tutup usaha harus di perhatikan oleh pelaku usaha atau pelaksana kegiatan, jangan sampai kegiatan usaha buka melebihi waktu yang di berikan oleh pemerintah, pasti kita cabut ijinnya”.ujar Sarumaha
Berdasarkan Peraturan jam operasional yang tertuang di dalam peraturan walikota batam No.07 Tahun 2005 tentang waktu penyelenggaraan Usaha kepariwisataan Kota batam ,Bab II pasal 2 ayat 3 huruf L,yang berbunyi permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik yang merupakan sarana rekreasi keluarga (Permainan anak-anak) waktu penyelenggaraannya dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib setiap harinya.dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Pasal 303 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ketika Awak media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Pariwisata Ardiwinata melalui Aplikasi WhatsApp memilih bungkam tidak ada jawaban.