Tegal,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 di Kota Tegal. Kegiatan ini berlangsung di Horison Plaza Hotel yang dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tegal serta para Komisioner KPU, Bawaslu, PPK, perwakilan Lapas, TNI-Polri, pengurus/penghubung Parpol peserta Pemilu, Pantarlih, instansi terkait serta rekan-rekan media di Kota Tegal, Jumat (12/5/2023) dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni didampingi oleh komisioner lainnya.
Elvy mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Malam ini adalah jadwal pergerakan angka. Tentunya pada malam hari ini ada pergerakan angka dari sebelumnya hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diharapkan ada masukan dari Parpol, masyarakat dan mitra kerja KPU untuk selalu mengawal progres angka,” ujar Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Akhmad Khaerudin menjelaskan PPS, Pantarlih maupun PKD yang mengetahui ada warga belum masuk dalam DPS, seperti meninggal, pindah masuk atau pindah keluar untuk segera memproses. Kemudian langsung dimasukan kedalam form masukan tanggapan masyarakat dengan ditanda tangani Ketua RT atau RW, serta pemerintah desa setempat.
“PPS untuk selalu berkoordinasi dengan teman-teman PKD jika diketahui ada warga yang belum masuk dalam DPS, meninggal, pindah masuk atau pindah keluar sehingga proses tanggapan masyarakat ini bisa berjalan maksimal,” kata Akhmad Khaerudin.
Sementara itu Ketua Bawaslu Akbar Kusharyanto berharap siapa yang memiliki hak pilih bisa tercover. Dari laporan PPK ditiap kelurahan menyebut, di Kecamatan Tegal Timur ada 8 kelurahan, 227 TPS. Pemilih aktif 63.944, pemilih baru 647. Kecamatan Tegal Selatan ada 8 kelurahan, 185 TPS. Pemilih aktif 51.762, pemilih baru 1.065. Kecamatan Margadana ada 7 kelurahan, 166 TPS. Pemilih aktif 45.631, pemilih baru 496. Sedangkan Kecamatan Tegal Barat ada 7 kelurahan, 185 TPS. Pemilih aktif 51.852, pemilih baru 741.
Dalam rapat tersebut KPU Kota Tegal menetapkan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Hasil Pemilih Sementara (RHPHPS) dengan rincian sebagai berikut : Jumlah kecamatan 4, Jumlah kelurahan 27, Jumlah TPS 763, Laki-laki 106.521, Perempuan 106.668, Jumlah 213.189.
Pewarta : Hartadi