Gelapkan Kendaraan, Pria 50 Tahun Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Pewarta : Yudi W
Tulang Bawang,mitratoday.com-Seorang pria berinisial LS, berprofesi wiraswasta, warga Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang karena melakukan tindak pidana penggelapan.
Pria 50 tahun ini ditangkap hari Selasa (18/05/2021), pukul 23.30 WIB, saat bersembunyi di perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan berupa sebuah mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC. Pelaku ini ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (20/05/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, mulanya pelaku ini datang bersama saksi Mursani (50) ke rumah korban Yusmani (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Saat itu pelaku berniat hendak membeli mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC, yang merupakan milik korban.
Terjadilah kesepakatan antara pelaku dengan korban bahwa mobil tersebut dijual dengan harga Rp 120 juta dan untuk pelunasannya pelaku meminta tempo 1 bulan. Selama 1 bulan mobil tersebut dibawa oleh pelaku dihitung sewa yang perharinya sebesar Rp 200 ribu.
“Dibuatkanlah surat pernyataan dan mulai saat itu mobil langsung dibawa oleh pelaku. Setelah ditunggu selama 2 bulan ternyata pelaku belum juga membayar mobil dan uang sewa yang sudah disepakati,” jelas AKP Sandy.
Korban lalu berusaha mencari pelaku tetapi tidak berhasil dan menurut keterangan dari saksi Mursani bahwa mobil milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 132 juta dan melapor ke Mapolres Tulang Bawang.
Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) mobil Toyota Kijang Innova, warna hitam, B 1917 GMC, dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.