Kabupaten Malang, Mitratoday.com – Warga Desa kendal payak kecamatan pakisaji Kabupaten Malang geger telah di temukan salah satu warga bayi yang masih hidup di dalam sebuah kardus di depan salah satu rumah warga tepatnya di jalan raya segara no:14 masyarakat berbodong -bondong untuk melihat bayi yang di duga di buang oleh orang tua kandungnya
Minggu (5/11/2017)
jajaran polisi sektor pakisaji datang di lokasi penemuan bayi untuk menyelidiki kasus tentang bayi tanpa identitas dan melagukan pencarian terhadap aksi pembuang bayi .
Menurut salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya “Sungguh perbuatan yang sangat tidak terpuji dan tidak patut di contoh tega membuang bayi yang masih belum mempunyai dosa ,dengan apapun alasanya “ungkapnya
menurut warga sekitar penemuan bayi di ketahui awal sekitar jam 5 pagi yang syok saat melihat di dalam kardus teryata seorang bayi di balut seledang bewarna coklat yang sedang menangis
Aksi membuang bayi atau anak merupakan salah satu bagian dari tindak pidana. Pelaku pembuangan dapat dijerat dengan pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk aksi pembuangan bayi atau anak dalam keadaan hidup pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal.
Pertama Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu. Pada pasal tersebut pelaku diancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (Tim)