DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Gara-Gara Ikut Pendaftaran CPNS, 15 Perawat RSHB Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,mitratoday.com – Memilih pekerjaan yang sesuai adalah hak setiap warga negara. Hak tersebut seperti tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 31.

Dalam pasal tersebut, dengan jelas berbunyi “setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Namun ada beberapa perusahaan, salah satunya Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Lampung Tengah, Lampung, diduga mengeluarkan peraturan bagi karyawan yang ingin mendaftar CPNS untuk mengundurkan diri sebelum mendaftar dengan ketentuan surat pengunduran diri diajukan 3 bulan sebelum mendaftar.

Bahkan apabila karyawan diketahui mendaftar secara diam-diam dan belum mengundurkan diri, maka kepadanya akan diberikan hukuman dinas berupa Surat Peringatan dan akan diproses pengunduran diri.

IA mantan perawat RSHB Lampung Tengah menuturkan, jika dirinya bersama sekitar 15 orang perawat lainnya hendak mengikuti tes CPNS. Namun syarat untuk mengikuti tes CPNS tersebut, mereka diminta membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.

“Surat pernyataan pengunduran diri saat itu dibuat tanggal 6 Agustus 2021. Kalau tes (CPNS) di bulan Oktober 2021. Surat pengunduran diri itu yang minta saudara Sodik bagian SDM RSHB,” ujarnya.

Disisi lain, adanya aturan pengunduran diri tersebut terasa mengintimidasi para karyawan RSHB yang mendaftar CPNS. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 154 ayat 2 berbunyi “pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha.

Terpisah, Saat di konfirmasi terkait kejadian tersebut, Wiwit Meyga Asmara, Selaku Unit Sumber Daya Manusia atau SDM RSHB menyangkal adanya Intimidasi kepada mantan perawat yang mengikuti Pendaftaran CPNS untuk mengundurkan diri.

“Dalam hal pengunduran diri dari Rumah Sakit Harapan Bunda mbak IA, memang sudah jadi pilihan yang bersangkutan, dan IA memilih untuk mendaftar ASN, Dan rumah sakit tidak mewajibkan pengunduran diri dan lain-lain,” Jelas Wiwit.

Dan dirinya juga tidak membenarkan bahwa ada aturan yang mewajibkan perawat di RSHB bila mengikuti CPNS harus mengundurkan diri. “Itu kembali lagi kemauan pilihan dari mbak IA, Tidak ada bapak, Kami tidak melarang untuk mendaftar PNS,” tutupnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button