Tegal,mitratoday.com – Di sisa masa jabatannya sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 ini, Dewi Aryani masih melaksanakan kunjungan ke daerah pemilihan pada tanggal 30-31 Agustus dan 1 September 2024 baru-baru ini.
Dewi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk ribuan Marbot Masjid dan Mushola di Kabupaten Tegal.
Pada kundapil kali ini pun Dewi melaksanakan kegiatan sosialisasinya di gedung badminton Desa Jenggawur Kecamatan Pangkah dan Rumah Aspirasi Dewi Aryani di Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Tak kurang dari 600 orang hadir di dua acara tersebut selain ribuan lainnya yang sudah dilaksanakan pada bulan sebelumnya. 1 bulan pertama iuran di berikan bantuan sebagai bentuk kepedulian Dewi kepada mereka dan selanjutkan di bayarkan mandiri sebesar 16.800 setiap bulannya untuk mendapatkan berbagai fasilitas sebagai peserta.
“Harapan saya mereka para Marbot mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugas membersihkan tempat ibadah bahkan selama berangkat dan pulang melaksanakan tugas. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka mereka tercover biaya rumah sakit sampai sembuh jika terjadi kecelakaan kerja dan jika meninggal dunia mendapatkan santunan 42 juta rupiah jika karena sakit biasa dan 70 juta rupiah jika kematiannya karena kecelakaan kerja,” tandas Dewi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati saat dihubungi, Kamis (5/9/2024) menyampaikan manfaat jaminan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Endah menjelaskan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Adapun besaran uang tunai yang akan diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah kamu bayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama kamu menjadi peserta BPU.
Selain mencairkan saldo JHT secara penuh, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo JHT. Peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan hingga 10% dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun. Selain itu, jika memerlukan dana untuk kepemilikan rumah, peserta dapat mencairkan hingga 30% dari saldo JHT. Namun, fasilitas pencairan ini hanya dapat dilakukan satu kali sepanjang masa kepesertaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan rincian sebagai berikut: Santunan meninggal 48x upah; dan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp42 juta,” terangnya.
Pewarta : Hartadi