Tegal,mitratoday.com – Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan suatu program Pemerintah Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan tujuan melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia. Untuk mensukseskan kebijakan program tersebut kegiatan sosialisasi perlu dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui One Protection Hub.
Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal. Turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kabupaten Tegal, Andry, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kabupaten Tegal, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal dan Taslimah sebagai penerima manfaat jaminan kematian ahli waris dari Alm. Sugeng, bertempat di Entry Coffee And Eatery Jl. Raya Jalingkos, Area Sawah, Kendalserut, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (17/7/2024).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto menyampaikan bahwa pelaku usaha di Kabupaten Tegal khususnya sektor UMKM ini juga harus terus kita beri pelayanan perizinan dan juga pelayanan terkait dengan perlindungan proteksi ketenagakerjaan. Dan kami berencana dengan BPJS Ketenagakerjaan akan membuat sesuatu kegiatan bersama kolaborasi dimana dalam kegiatan tersebut kita akan memberikan layanan perizinan sekaligus juga memberikan layanan perlindungan ketenagakerjaan, karena sektor UMKM ini adalah sektor yang sudah teruji kemarin di pandemi Covid-19 tetap bertahan bahkan eksis dan juga sekarang di Kabupaten Tegal ini juga tumbuh. Tentunya sektor UMKM ini harus kita lindungi dari sisi perizinan dan juga sisi tenaga kerjanya, sehingga ketika melakukan sebuah kegiatan UMKM sudah kondisinya tenang karena ada perlindungan jaminan ketenagakerjaan, seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
“Kami harapkan para pelaku usaha ketika menjalankan usahanya kami dorong untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga nanti ada jaminan dalam pelaksanaan usahanya,” ujar Dessy Arifianto.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati menyebut saat ini jumlah pekerja dari data BPS dari 777.000, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 30 % baik dari sektor formal, informal, jasa konstruksi, maupun dari pekerjaan migran Indonesia.
“Jadi kami memang harus tetap berkolaborasi, bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam hal ini dengan DPMPTSP, bagaimana untuk meningkatkan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya untuk sektor pekerja, tenaga kerjanya memang disitu banyak resiko-resiko atas sosial ekonomi yang mereka hadapi,” ujar Endah Rahmawati.
Endah Rahmawati menambahkan sesuai dari arahan RPJM dari Bappenas maka kita ada universal coverage untuk jaminan sosial tenaga kerja, jadi kedepannya BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan karena kita satu Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 40 dan 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka ini adalah satu sistem jaminan sosial yang secara holistik yang harusnya diberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, disela-sela kegiatan juga dilakukan penyerahan manfaat jaminan kematian sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) kepada ahli waris dari Alm. Sugeng (55) yang berprofesi sebagai pedagang dan pengrajin tahu warga Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Taslimah (45) yang merupakan istri Alm. Sugeng mengucapakan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, rencananya uang tersebut akan digunakan untuk biaya anak-anak sekolah.
Dirinya juga menuturkan kalau Alm suaminya ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar baru setengah tahun, iurannya baru sekitar 5 sampai 6 kali dan keburu di panggil sama yang kuasa. “Alhamdulillah benar-benar dapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah),” tutur Taslimah ibu tiga anak.
Pewarta : Hartadi